Bima (Suara NTB) – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bima, hanya menerima gaji selama empat bulan. Sisa pendapatan diharapkan segera dibayarkan sebelum perubahan regulasi dari pemerintah pusat.
Sumarni,PPPK Paruh Waktu tenaga guru di salah satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bima mengatakan, gaji yang diterima melalui skema dana alokasi umum (DAU) untuk periode Januari hingga April 2026.
“Baru empat bulan yang cair untuk bulan Januari sampai April,” kata Sumarni kepada Suara NTB pekan kemarin.
Dengan kondisi tersebut, masih terdapat penghasilan selama empat bulan yang belum diterima hingga September. Sumarni berharap sisa gajinya dapat diselesaikan lebih dahulu, di tengah rencana pemerintah menaikkan penghasilan PPPK Paruh Waktu.
“Untuk wacana adanya kenaikan gaji kami merasa sangat bersyukur, tapi mungkin sisa gaji kami dibayarkan dulu. Ini kan sudah September, artinya masih ada sisa empat bulan hak kami,” ujarnya.
Sementara itu, pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak seluruhnya berada pada kondisi yang sama. Sejumlah penerima disebut telah menerima pembayaran selama empat bulan. Akan tetapi, Uswatun, seorang PPPK Paruh Waktu tenaga guru di salah satu SD di Kabupaten Bima, mengaku baru menerima upah dua bulan.
Uswatun mengatakan keterlambatan pembayara gaji tersebut terjadi, karena dana BOS yang menjadi sumber pembayaran baru cair. Pembayaran dua bulan itu pun baru diterimanya pada September.
“Saya baru dua bulan dibayarkan, itupun baru bulan ini dikasihnya,” katanya.
Gaji yang diterima Uswatun lebih kecil dibandingkan rekan-rekannya yang menerima penghasilan melalui DAU maupun penerima BOS. Pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu tenaga guru melalui dua skema, yakni DAU dan dana BOS. Pada skema BOS, pembayaran menyesuaikan dengan ketersediaan dana yang menjadi sumber penghasilan PPPK tersebut.
Uswatun berharap pembayaran penghasilan berikutnya dapat segera dicairkan sehingga haknya sebagai PPPK paruh waktu tidak kembali tertunda.
“Harapannya, ya pembayaran gaji kami bisa segera dilanjutkan dan lancar,” harapnya.
Persoalan pembayaran tersebut terjadi ketika Pemkab Bima juga tengah memproses rencana kenaikan penghasilan PPPK Paruh Waktu mulai Oktober 2026. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bima, Aries Munandar sebelumnya mengatakan tambahan penghasilan yang disiapkan sebesar Rp300 ribu untuk setiap klasifikasi.
Rencana kenaikan itu akan dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026 melalui pembahasan KUPA-PPAS Perubahan. Pemkab Bima memperkirakan tambahan penghasilan tersebut mulai diberlakukan pada Oktober hingga Desember 2026 setelah APBD Perubahan ditetapkan menjadi peraturan daerah. (hir)



