Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang bersumber dari masyarakat pada satuan pendidikan menengah. Regulasi ini menegaskan sumbangan pendidikan jenjang SMA dan SMK negeri bukan pungutan wajib yang dapat dibebankan kepada seluruh orang tua siswa.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB, Syamsul Hadi mengatakan, pendanaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Karena itu, partisipasi masyarakat tetap dibutuhkan selama dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama. Sumbangan masyarakat diarahkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pendidikan, khususnya ketika masih terdapat kekurangan dalam memenuhi Standar Nasional Pendidikan,” kata Syamsul.
Raperda tersebut secara tegas mengatur bahwa sumbangan dari peserta didik maupun orang tua/wali, ditujukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan penyelenggara atau satuan pendidikan dalam memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
Karena itu, Raperda ini bukan menjadi dasar bagi sekolah untuk melakukan pungutan secara bebas. Justru kata dia, mekanisme penggalangan sumbangan diatur agar partisipasi masyarakat tidak berubah menjadi beban bagi wali murid.
Disebutkan, delapan prinsip yang wajib menjadi dasar dalam penetapan sumbangan. Yakni, musyawarah mufakat, sukarela, tidak mengikat, akuntabilitas, keadilan, kecukupan, keterbukaan dan kemanfaatan. Besaran sumbangan juga harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi peserta didik atau orang tua/walinya.
“Jadi prinsipnya bukan memaksa. Kemampuan ekonomi orang tua harus menjadi pertimbangan. Mereka yang tidak mampu secara ekonomi tidak boleh dibebani sumbangan,” tegas Syamsul.
Bahkan dalam Raperda disebutkan, satuan pendidikan menengah yang diselenggarakan pemerintah daerah tidak boleh memungut sumbangan dari peserta didik atau orang tua/wali yang tidak mampu secara ekonomis.
Menurutnya, Raperda juga mengatur cukup ketat tahapan sebelum sekolah menggalang sumbangan. Sekolah terlebih dahulu harus menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS). Dokumen tersebut kemudian dibahas dalam rapat komite sekolah bersama perwakilan orang tua/wali peserta didik.
Setelah disepakati, RKAS harus disahkan oleh kepala dinas. Sekolah juga wajib mensosialisasikan RKAS kepada orang tua/wali peserta didik dan masyarakat.
Dari tahapan tersebut, sumbangan orang tua hanya dapat ditetapkan satu jenis sumbangan dalam satu tahun pelajaran. Seluruh penerimaan juga wajib dicatat, dibukukan dan dilaporkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan sumbangan juga harus memperhatikan besaran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima masing-masing sekolah.
Untuk penggalangan bantuan, Raperda menempatkan komite sekolah sebagai pihak yang melakukan penggalangan. Komite sekolah wajib membuat proposal yang diketahui sekolah. Proposal tersebut harus mendapat persetujuan dan ditandatangani kepala sekolah, ketua komite sekolah serta kepala dinas atau Kepala UPT Dinas sesuai wilayahnya. “Hasil penggalangan sumbangan selanjutnya dibukukan dalam rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah,” jelasnya.
Dana sumbangan juga tidak bisa digunakan sesuka hati. Raperda mengatur penggunaannya untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, membiayai program atau kegiatan peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan dalam RKAS, serta pengembangan sarana dan prasarana yang belum dianggarkan.
Sumbangan juga dapat digunakan untuk operasional komite sekolah secara wajar. Namun, penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan mendapat persetujuan komite sekolah. Seluruh penggunaan dana tetap berpedoman pada RKAS yang telah ditetapkan.
Gubernur bahkan diberikan kewenangan membatalkan sumbangan apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan, sumbangan dinilai meresahkan masyarakat, atau pendanaan dari APBD telah mencukupi kebutuhan satuan pendidikan dalam memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
Perlindungan terhadap siswa juga menjadi salah satu poin penting dalam Raperda. Sumbangan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar maupun kelulusan.
Sekolah juga dilarang menahan ijazah atau sertifikat kelulusan, menghambat siswa mengikuti pembelajaran maupun melarang peserta didik mengikuti ujian dengan alasan tidak memberikan atau masih memiliki utang sumbangan.
“Jangan sampai persoalan sumbangan kemudian mengganggu hak anak untuk mendapatkan layanan pendidikan. Hak siswa tetap harus dijamin,” pungkasnya. (sib)



