Mataram (Suara NTB) – Pencairan tunjangan Sertifikat Pendidik (Serdik) bagi sejumlah guru mengalami kendala serius akibat pembaruan sistem data nasional. Kondisi ini membuat hak finansial tenaga pendidik tersendat alias belum cair sejak periode Juni-September.
Penelaah Teknis Kebijakan Bidang GTKTK Dikpora NTB, Lalu Aksa Suhendra menjelaskan, kendala utama belum dicairnya sertifikasi guru bukan bersumber dari validitas data di lapangan, melainkan kegagalan pembacaan sistem terhadap data valid milik sebagian guru. Akibatnya, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai syarat mutlak pencairan ikut mengalami keterlambatan penerbitan.
“Tapi sebenarnya sudah valid. Cuma tidak terbaca oleh sistem datanya itu. Maka akan terbitlah SKTP susulan bulan Juli di bulan Agustus,” ujar Aksa, Selasa (15/9).
Dampak dari kebijakan sentralisasi pengelolaan tunjangan guru turut mempersempit ruang gerak instansi daerah. Jika sebelumnya, Dikpora memiliki kewenangan langsung mengusulkan proses pencairan, kini kewenangan tersebut ditarik ke pusat. Peran dinas pendidikan terbatas pada pendampingan verifikasi dan validasi (Verval).
“Jadi kami memang tidak punya instrumen untuk memantau seperti apa progres pencairannya. Kalau tidak salah guru sekolah negeri dan swasta sama kondisinya,” imbuhnya.
Persoalan ini menciptakan efek domino bagi sejumlah pendidik. Guru berstatus valid secara administratif tetap harus menunggu antrean pemrosesan ulang SKTP susulan. Proses ini menegaskan, kecepatan pencairan sangat linier dengan kapan dokumen SKTP divalidasi dan dicetak oleh sistem pusat.
“Karena terlambat terbit SKTP-nya, maka terlambat juga pencairan,” pungkas Aksa.
Hingga kini, para guru terdampak hanya bisa mengandalkan proses pemindaian dan validasi ulang yang dikerjakan secara bertahap oleh pemerintah pusat, dengan harapan seluruh keterlambatan dapat segera teratasi tanpa merugikan masa kerja pendidik. (sib)



