Praya (Suara NTB) – Sebanyak 25 retail modern yang sebelumnya direkomendasikan untuk ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) berpotensi batal ditutup permanen. Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) No. 7 tahun 2021 yang menjadi dasar hukum penutupan retail modern tersebut oleh Kementerian Hukum (Kemenhum) direkomendasikan untuk dicabut dan diganti dengan Perda yang baru. Hal ini menyusul adanya beberapa poin aturan di dalam perda tersebut yang dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Rekomendari sendiri diberikan setelah Pemkab Loteng meminta petunjuk dan arahan dari Kemenhum terkait pelaksananaan Perda No.7/2021. Di mana Perda tersebut sebelumnya dijadikan rujukan oleh Pemkab Loteng untuk memerintahkan penutupan sebanyak 25 retail modern yang ada di daerah ini karena melanggar aturan soal Jarak minimal dengan pasar tradisional atau pasar rakyat.
“Dari hasil konsultasi kita dengan Kemenhum, secara ringkas Kemenhum merekomendasikan agar mencabut Perda No. 7/2021. Untuk kemudian diganti dengan perda yang baru,” sebut Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng H. Lalu Firman Wijaya, S.T.,M.T., saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Kamis (17/9).
Alasanya, ada beberapa norma dan aturan di dalam Perda No. 7/2021 yang oleh Kemenhum dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Sehingga perda tersebut berpotensi cacat hukum jika tetap dilaksankan. Maka perlu dicabut dan diganti dengan peraturan yang baru supaaya bisa memberikan kepastian hukum.
Terhadap rekomendasi Kemenhum tersebut, sebut Firman, Pemkab Loteng selanjutnya akan melakukan kajian kembali. Apakah harus mencabut dan mengganti Perda No.7/2021 tersebut sesuai rekomendasi yang ada ataukah cukup dengan mereview atau merevisi norma serta aturan yang dinilai bertentangan saja.
“Kemungkinannya ada dua, jika aturan yang dinilai melanggar itu banyak, maka harus diganti perda-nya. Tapi kalau sedikit aturan yang tidak sesuai, kemungkinan perda-nya cukup direvisi,” imbuhnya.
Selama proses revisi atau pergantian berjalan, maka Perda-nya belum bisa diimplementasikan secara penuh. Artinya, keputusan yang sebelumnya sudah pernah diambil, berdasarkan Perda No.7/2021 tersebut termasuk terkait perintah penutupan sebanyak 25 retail modern pada bulan Mei 2026 lalu kemungkinan tidak bisa dilanjutkan.
Lebih lanjut Firman menjelaskan, selain dari Kemenhum, Pemkab Loteng pada waktu yang hampir bersamaan juga mendapat surat dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) pusat tentang kebijakan penutupan retail modern tersebut. Isinya hampir sama.
Tapi KPPU hanya merekomendasikan supaya Perda No. 7/2021 direviu, bukan diganti dengan regulasi yang baru. Itu penting dilakukan untuk memastikan persaiangan usaha di daerah ini tetap berjalan sesuai aturan yang ada. Dengan catatan, reviu yang dilakukan nantinya tetap harus bisa memberikan perlindungan bagi kegiatan atau pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di daerah ini. Tanpa menghilangkan kesempatan bagi retail modern untuk bisa tetap menjalankan kegiatan usaha di daerah ini.
“KPPU juga merekomenasikan Perda No. 7/2021 direviu. Untuk memastikan persaingan usaha tetap berjalan secara sehat dan sesuai aturan. Namun tetap harus memberikan perlindungan pada UKM. Tanpa harus menutup peluang usaha dari retail modern,” pungkas mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Loteng ini. (kir)



