Dompu (Suara NTB) – Sebelas jabatan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Kabupaten Dompu, kosong. Kekosongan jabatan ini dikhwatirkan mengganggu program prioritas pemerintah. Pejabat pembina kepegawaian diminta segera mengisi jabatan strategis tersebut.
Anggota DPRD Dompu, H. Muhammad Ikhsan, S.Sos., yang juga Ketua Fraksi Partai Nasdem, Rabu (16/9), mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bahwa masih banyak jabatan pimpinan OPD yang kosong di lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu.
Menurutnya, penunjukan Pelaksana tugas (Plt) di sejumlah jabatan hanya bersifat sementara. Kendati memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran dan kepegawaian, tetapi dinilai cenderung lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan karena statusnya yang tidak definitif. Ia mengkhawatirkan apabila kekosongan jabatan berlarut-larut, maka pejabat akan cenderung bersikap pasif dan memilih aman,agar tidak berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH).
Ia mencontohkan kekosongan jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Dompu. Plt Sekwan disebut enggan memproses tender pengadaan pin bagi anggota DPRD Dompu, meskipun pin tersebut merupakan hak anggota Dewan sebagai lencana yang digunakan sejak awal pelantikan. Anggaran pengadaan pin tersebut juga telah tersedia dalam dokumen pelaksanaan anggaran. “Plt Sekwan ndak berani membelanjakan. Padahal Plt ini memiliki kuasa anggaran. Sama seperti halnya mereka menggunakan anggaran untuk makan minum dan belanja kertas. Namanya mereka punya hak, kita ndak bisa memaksakan,” jelasnya.
Kondisi serupa, lanjut Ikhsan, terjadi pada sejumlah perangkat daerah yang belum memiliki pejabat definitif. Terutama OPD yang memiliki anggaran besar atau menjalankan program dengan pembiayaan besar. Para pejabat yang ditunjuk sebagai Plt cenderung menunggu pejabat definitif sebelum melaksanakan sejumlah program kegiatan. “Inilah implikasi dari molornya penataan birokrasi,” katanya.
Karena itu, Politisi Partai Nasdem asal Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, tersebut meminta Bupati segera mengisi jabatan-jabatan yang masih kosong. Terlebih, proses seleksi terbuka terhadap 11 jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) telah rampung sejak awal Agustus 2026.
“Kesannya berlebihan kalau menunggu rampung. Karena pimpinan perangkat daerah itulah yang akan mempertanggungjawabkan program kegiatan di OPD itu, sehingga pengisian pejabat eselon III dan IV bisa menyusul belakangan. Apalagi proses pengisian terhadap 11 JPT ini sudah rampung,” ingatnya.
Ikhsan menilai, molornya pengisian jabatan yang lowong semakin menunjukkan lemahnya kinerja birokrasi. Penggunaan aplikasi dalam proses mutasi pejabat dan ASN, kata dia, seharusnya dapat mempercepat proses sekaligus meminimalisir potensi transaksi dalam mutasi maupun promosi jabatan.
Namun, faktanya ditemukan calon pejabat yang diajukan untuk dipromosikan tidak memenuhi persyaratan sehingga ditolak oleh aplikasi. (ula)



