Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumbawa menjadi ajang pembuktian bagi para kandidat. Calon petahana banyak yang tumbang oleh figur calon kades lainnya. Sementara, dari 20 penyelenggaraan Pilkades serentak baru 10 desa menyerahkan hasil rekapitulasi termasuk nama calon kepala desa terpilih.
“Baru 10 desa yang sudah menyerahkan hasil pleno pelaksanaan Pilkades ke pemerintah daerah. Sementara sisanya kami masih menunggu hingga tanggal 30 September,” kata Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Administrasi dan Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Sumbawa, Ibrahim kepada Suara NTB, Kamis (17/9).
Berdasarkan data hasil Pilkades serentak Kabupaten Sumbawa Tahun 2026, Desa Padesa dimenangkan oleh calon petahana,Saifuddin Leka. Desa Rhee dimenangkan calon petahana, Firmansyah dan Desa Tatede juga dimenangkan calon petahana, Subadri. Desa Prose SP 1 dimenangkan oleh Jamaluddin selaku calon petahana.
Drs. Suharyanto sebagai petahana di Desa Bunga Eja dan Khairuddin Manca calon petahana Desa Mapin Beru terpilih kembali.
Sementara, Pilkades di Desa Ranan dimenangkan oleh Yonsyah. Desa Labuhan Ijuk dimenangkan M. Nur. Untuk Desa Sepukur dimenangkan oleh M. Dahlan. Selain itu,M.Husni menumbangkan petahana di Desa Aimual Lantung. Sedangkan, Dedy Darmansyah sebagai calon petahana menumbangkan calon lain di Desa Pemasar.
Adapun Heri Kuswanto di Desa Pamanto, Jonimansyah di Desa Telaga, Abdullah, SH., di Desa Nijang dan Abdul Haris (Baru) Desa Karang Dima, Khairul Ahyar di Desa Dete dan Jumaidi di Desa Labangka menumbangkan petahana dan kandidat lainnya. Sementara, Jumriadi sebagai calon petahana di Desa Banda kembali terpilih.
Ia melanjutkan, mengacu pada tahapan pelaksanaan Pilkades penyerahan hasil pleno dilakukan mulai tanggal 21-30 September. Tetapi jika laporan dari panitia pelaksanaan Pilkades sudah tidak ada masalah harus dilaporkan segera,karena dikhawatirkan terjadi masalah.
Berdasarkan hasil komunikasi dengan panitia pelaksanaan Pilkades, hampir seluruh sudah melakukan rapat pleno penetapan calon kades terpilih termasuk melaporkannya ke Badan Permusyawaratan Desa. Sementara,beberapa desa lainnya masih dalam tahap melakukan evaluasi terhadap laporan yang diterima dari panitia sebelum diserahkan ke pemerintah daerah.
“Kami sudah sampaikan agar segera mempercepat penyampaian laporan tersebut supaya data-data kades terpilih bisa kita rekap untuk penyusunan draft keputusan bupati untuk pengangkatan,” ujarnya.
Sementara untuk pelantikan kades terpilih sesuai jadwal akan dilakukan di tanggal 1-30 Oktober 2026. Rentan waktu yang cukup panjang tersebut dilakukan pemerintah untuk mengakomodir adanya gugatan dalam pelaksanaan Pilkades.
“Kita sengaja memperpanjang untuk memberikan ruang dalam penyelesaian sengketa dan gugatan terhadap hasil pelaksanaan Pilkades. Kita juga sudah mengatur hal tersebut didalam Perbup,” terangnya. (Ils)



