Giri Menang (Suara NTB) – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terindikasi Judi Online (Judol) di sejumlah desa di Lombok Barat (Lobar) beramai-ramai mengajukan sanggah ke Kementerian Sosial. Pasalnya, indikasi Judol yang menjadi penyebab dicoret dari penerima bantuan sosial dianggap tidak sesuai fakta lapangan.
KPM mengaku bukan pelaku Judol, tetapi kena imbas oknum yang menggunakan aplikasi, KTP atau rekeningnya. Pada Kamis (24/9/2026), ratusan KPM Desa Taman Ayu dikumpulkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) setempat untuk diberikan sosialisasi proses dan tata cara sanggah.
KPM yang terindikasi Judol pun diminta membuat surat pernyataan. Kepala Desa Taman Ayu, M Tajudin menyebutkan, jumlah penerima PKH sebanyak 523 KPM, terdapat 117 KPM yang terindikasi Judol.
“Dari 117 KPM itu, ada belasan yang terindikasi melakukan Judol secara langsung, sisanya itu terindikasi arus transaksi. Ini juga kena (blokir) tapi bisa disanggah bahwa dia tidak melakukan it,” kata Tajudin.
Terdapat beberapa opsi bagi KPM, pertama bagi yang hanya terindikasi bisa melalui proses sanggah. Kedua, bagi yang judol bisa melalui penghentian melakukan judol. Untuk memfasilitasi warga ini, pihaknya bekerja sama dengan pendamping PKH maupun BPNT untuk difasilitasi melakukan sanggah ke Kemensos.
Selain itu dibuat surat pernyataan bersama terkait judol ini agar bantuan betul-betul bisa sampai ke masyarakat. Surat pernyataan KMP ini menyatakan bersangkutan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Karena hasil pelacakan ada beberapa ditemukan melakukan judol.
Ia mengatakan, terdeteksinya indikasi judol ini menjadi peringatan bagi warga terutama KPM. Pasalnya, akibat dari beberapa indikasi ini menyebabkan terjadi penundaan bantuan.
Terkait kapan sanggah itu bisa diketahui hasilnya, hal ini tergantung dari proses di Dinas Sosial (Dinsos). Karena ada beberapa surat pernyataan yang perlu ditandatangani di atas materai. Setelah itu diproses oleh Dinsos dan pendamping ke pusat. “Hasilnya kita tunggu dari pusat seperti apa polanya,” imbuhnya.
Hal serupa terjadi di Desa Kediri Selatan, seperti disampaikan Kadus Bangket Dalem Mujiono bahwa terdapat tujuh warganya yang awalnya mendapat bantuan sosial tetapi secara tiba-tiba diblokir karena terindikasi Judol. “Faktanya di bawah banyak warga kami menyanggah,” kata dia.
Dari fakta lapangan, bahwa warga yang menyanggah ini memang benar tidak melakukan seperti yang disebut terindikasi judol. Setelah disanggah, ternyata diterima atau dikembalikan ke data penerima bantuan. Data terindikasi judol ini pun dianggap tidak sesuai fakta lapangan. Bahkan ia menyebut bahwa data ini asal-asalan menyebut warganya terindikasi judol. Pihaknya berharap agar data ini lebih selektif atau hati-hati dikeluarkan agar tidak merugikan warga, tidak saja bantuan tidak diterima tetapi dari sisi nama baik juga terdampak. (her)



