BerandaNTBLOMBOK UTARARencana Pembentukan Kelurahan, Pemda Diminta Pertimbangkan Beban Anggaran dan Ketersediaan SDM

Rencana Pembentukan Kelurahan, Pemda Diminta Pertimbangkan Beban Anggaran dan Ketersediaan SDM

Tanjung (Suara NTB) – Rencana pembentukan kelurahan oleh pemerintah daerah dipandang sebagai langkah positif dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hanya saja, tujuan tersebut diharapkan tidak terburu-buru diwujudkan. Sebaliknya, pemerintah daerah diminta untuk mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kecukupan sumber daya ASN/PPPK untuk mendukung pelayanan kelurahan.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Lombok Utara, Ardianto, SH., di ruang kerjanya, Rabu (23/9/2026) mengakui, pihaknya baru mendengar terkait dengan pembentukan kelurahan. Pihaknya belum bisa berbicara banyak menanggapi hal tersebut.

“Kita baru tahu dari media terkait kelurahan ini. Kita belum bisa bicara, terkait bagaimana dan seperti apa, karena ‘kan butuh kajian,” katanya.

Ardianto menilai, DPRD belum banyak diajak berkomunikasi baik secara informal maupun formal. Sekilas ia melihat, beberapa desa di Lombok Utara mengalami perkembangan cukup dinamis. Namun, Anggota Komisi I DPRD KLU ini menekankan sejauhmana kelayakan atau tidak layaknya kelurahan dibentuk atau desa ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan, memerlukan kajian mendalam.

“Kalau bicara layak, tidak layak, kan tidak bisa kita lihat dari sekilas karena dia ada di pusat kota gitu. Maka harus ada kajian betul-betul,” tegasnya.

“Misalnya, sekarang Desa Tanjung jadi kelurahan. Nah, bagaimana dengan Desa Tanjung sendiri? Wilayah mana yang menjadi Desa Tanjung? Tidak serta-merta seluruh Desa Tanjung itu menjadi kelurahan. Tapi jelas ada batasan ini jadi kelurahan,” sambungnya.

Lebih substantif lagi, menurut Ardianto, pemerintah daerah mengukur kemampuannya sendiri untuk memenuhi kebutuhan administratif sebuah wilayah menjadi Kelurahan. Bahwa, dalam pelayanan Kelurahan, seluruh pegawai berstatus ASN, minimal PPPK.

Tentunya, Keluarahan menjadi semacam OPD mini dalam sistem pemerintahan. Dari aspek anggaran dan pemenuhan sumber daya manusianya harus sudah bisa dipenuhi secara maksimal oleh pemerintah daerah.

“Sangat! Sangat! (berdampak terhadap anggaran). Bagaimana dengan status perangkat nanti, tentu dari yang ada sekarang. Kelurahan itu diisi oleh ASN-ASN yang ada, ataukah yang perangkat desa yang ada di ASN-kan menjadi perangkat di kelurahan,” ucapnya.

Kendati belum mengetahui proses kajian di eksekutif, secara moril, Ardianto mendukung langkah tersebut sepanjang memberi manfaat bagi masyarakat. Di sisi lain, ia juga tetap mengingatkan pemerintah untuk tetap fokus pada rencana Pemekaran desa-desa dan Pemekaran Kecamatan sebagaimana tertuang dalam Visi Misi dan RPJMD.

“Sepanjang memenuhi syarat. Tidak hanya memenuhi syarat karena di tengah kota saja, tapi memenuhi syarat secara administrasi dan secara hukum bahwa itu memenuhi syarat sehingga begitu kita bentuk dia menjadi kelurahan, betul-betul dia bisa berfungsi sebagai kelurahan. Tidak kelurahan pada nama saja, tapi praktiknya desa. Dan itu, kajiannya harus benar,” tandasnya. (ari)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO