BerandaNTBSUMBAWAKajian Amdal Blok Elang, Bupati Tekankan Hasil Konsultasi Publik akan Dievaluasi

Kajian Amdal Blok Elang, Bupati Tekankan Hasil Konsultasi Publik akan Dievaluasi

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Bupati Kabupaten Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot memastikan akan melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap draf hasil konsultasi publik dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) oleh PT AMNT. Evaluasi analisis dampak lingkungan ini proyek pertambangan di Blok Elang dinilai penting untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat.

“Sebelum dokumen itu final, draf itu pasti akan kita evaluasi dan verifikasi apakah ada dokumen yang masih perlu dilengkapi atau tidak termasuk masukan dari masyarakat. Setelah itu baru akan menjadi dokumen resmi,” kata Bupati kepada wartawan, Kamis (24/9).

Secara umum pemerintah mengapresiasi peran aktif masyarakat saat pelaksanaan uji publik. Ia menilai masukan yang konstruktif dari masyarakat menjadi kekuatan besar pemerintah dalam memperjuangkan aspirasinya baik secara langsung maupun melalui kanal resmi perusahaan lainnya.

Keberadaan tambang tembaga dan emas di Blok Elang nantinya akan menjadi salah satu tambang terbuka di Indonesia. Ia memastikan pemerintah berkomitmen untuk tetap mengawal investasi tersebut sekaligus menjembatani kebutuhan dan keinginan masyarakat.

“Kami tetap akan berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat kabupaten Sumbawa. Baik serapan tenaga kerja lokal maupun program pemberdayaan kepada masyarakat secara berkelanjutan,” ujarnya.

Disamping itu, Pemkab Sumbawa juga akan menyiapkan draf khusus untuk diajukan ke PT. Amman Mineral sebagai bentuk komitmen. Kajian juga akan dibuat secara khusus sebagai bahan pembanding terhadap dokumen yang disusun oleh perusahaan tambang tersebut.

“Pasti akan kita siapkan draf khusus dan akan menjadi komitmen perusahaan. Kami juga sudah siapkan kajian-kajian teknis lainnya sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan hak masyarakat,” tukasnya. (ils)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO