BerandaNTBDOMPU43 Mantan Kepsek Dompu Dipulihkan

43 Mantan Kepsek Dompu Dipulihkan

Dompu (Suara NTB) – Status puluhan mantan kepala sekolah (Kepsek) di Kabupaten Dompu yang sebelumnya tercatat sebagai tenaga kependidikan mulai dipulihkan. Dari 62 mantan kepala sekolah yang terdampak, sebanyak 43 orang telah berhasil dikembalikan statusnya sebagai guru. Sementara, 19 orang lainnya masih dalam proses.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu, Muhammad Ihsan Ali, S.Pd., mengatakan proses pemulihan status tersebut dilakukan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) RI.

Ia menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari perbedaan data antara Surat Keputusan (SK) mutasi dengan data kepegawaian yang tercatat dalam aplikasi Ruang Sumber Daya Manusia (RSDM) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Dari 62 mantan kepala sekolah, sebanyak 43 orang sudah sukses dikembalikan jadi guru. Masih tersisa 19 orang yang belum,” kata Ihsan kepada Suara NTB, Jumat (25/9).

Dalam SK mutasi, mantan kepala sekolah tersebut dikembalikan ke jabatan guru. Namun, pada data RSDM BKN justru tercatat sebagai tenaga kependidikan. Kondisi itu kemudian berdampak pada proses pemutakhiran data dalam aplikasi Dapodik.

Persoalan semakin kompleks kata dia, karena pada saat data dimasukkan kembali sebagai guru dalam Dapodik, sistem tidak dapat mengakomodasi. Pasalnya, jumlah guru di Kabupaten Dompu saat ini tercatat mengalami kelebihan sebanyak 2.680 orang.

Menurut Ihsan, setelah status mereka kembali tercatat sebagai guru, mantan kepala sekolah tersebut tetap dapat memperoleh hak sertifikasi sebagaimana ketika masih menjabat sebagai kepala sekolah selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Namun, terdapat konsekuensi dalam beban kerja. Saat menjabat sebagai kepala sekolah, mereka tidak dibebankan kewajiban mengajar sebagaimana guru. “Setelah kembali menjadi guru mereka harus memenuhi beban mengajar minimal 24 jam dalam satu pecan,” jelasnya.

Pengaturan jam mengajar tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan dan ditetapkan oleh kepala sekolah berdasarkan edaran Kepala Dinas Dikpora mengenai pembagian jam mengajar guru.

Ihsan menegaskan, pemulihan status 43 mantan kepala sekolah tersebut, tidak dilakukan dengan mengalihkan guru lain menjadi tenaga kependidikan untuk mengatasi persoalan kelebihan guru. (ula)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN







VIDEO