Giri Menang (Suara NTB) – Sejumlah aparatur pemerintah daerah di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) ikut meramaikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Lombok Barat. Mereka pun telah mengajukan izin ke Pemkab Lombok Barat. Untuk tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa (kades) dijadwalkan mulai 28 September 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Lombok Barat, tercatat sebanyak sembilan orang pegawai di lingkup Pemkab Lobar telah mengajukan izin resmi untuk maju bertarung pada perhelatan Pilkades mendatang.
Kepala BKDPSDM Kabupaten Lombok Barat, Hj. Baiq Mustika Dwiadni, mengonfirmasi, berkas permohonan izin dari para pegawai tersebut sudah diterima oleh pihaknya. Dari total sembilan pegawai yang mengajukan izin, sebagian besar di antaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Dari sembilan orang yang sudah mengajukan itu, tujuh orang merupakan PNS dan dua orang merupakan pegawai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu Pemkab Lombok Barat,” terang Baiq Mustika Dwiadni.
Ia menerangkan sembilan orang ini, masih dalam tahapan pengajuan izin sebagai syarat administrasi untuk mengikuti pendaftaran Pilkades, sedangkan untuk izin cuti belum ada.
Pilkades Serentak Kabupaten Lombok Barat sendiri dijadwalkan akan menggelar pemungutan suara pada 9 Desember 2026. Dengan masuknya masa pendaftaran akhir bulan ini, para PNS dan PPPK yang telah mengantongi izin dipastikan siap untuk mengikuti seluruh rangkaian dan tahapan seleksi pencalonan.
Berdasarkan regulasi kepegawaian yang berlaku, para ASN tidak perlu langsung mengundurkan diri dari statusnya saat baru mendaftarkan diri, melainkan cukup mengajukan cuti dan mengantongi izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Aturan ini menegaskan bahwa netralitas dan tertib administrasi tetap menjadi prioritas utama tanpa mematikan hak politik ASN yang ingin mengabdi di tingkat desa. Mekanisme pengajuan izin dilakukan secara berjenjang dari instansi induk hingga ke Bupati atau Walikota selaku PPK. Setelah mengantongi surat izin resmi dan penetapan sebagai calon kepala desa, ASN wajib mengajukan cuti selama masa kampanye hingga proses pemungutan suara berlangsung. Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan publik di unit kerja asal tidak terganggu dan menghindarkan potensi penyalahgunaan fasilitas negara. (her)



