Giri Menang (Suara NTB) – Aktivitas usaha hiburan malam di kawasan wisata Senggigi, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat (Lobar) kembali menjadi perhatian. Pasalnya suara bising dari kafe-kafe tersebut dikeluhkan oleh pengusaha hotel di kawasan setempat. Selain bising, aturan jam operasional juga diminta dipatuhi oleh pengusaha hiburan ini.
Hal ini menjadi perhatian pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Senggigi. Di wilayah ini sedikitnya lima kafe, bar, dan tempat karaoke yang beroperasi di kawasan Senggigi diingatkan untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Desa (Kades) Senggigi, Mastur, SE., menegaskan, keberadaan usaha hiburan tetap diperbolehkan selama tidak mengabaikan aturan, terutama menyangkut batas waktu operasional dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Mastur mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah menerima keluhan dari sejumlah hotel yang berada di sekitar kawasan Senggigi. Keluhan itu berkaitan dengan suara bising dan operasional salah satu kafe yang dinilai melewati waktu pelayanan sebagaimana ketentuan.
“Memang kemarin ada beberapa hotel yang komplain karena ada kafe yang tidak mengikuti jam pelayanan yang sudah ditentukan,” ujar Mastur, saat ditemui di kantornya, Jumat (25/9/2026).
Menurutnya, kegiatan usaha pada hari biasa semestinya berlangsung mulai pukul 17.00 hingga maksimal pukul 00.00 Wita. Sementara pada malam Minggu, batas operasional dapat berlangsung hingga pukul 02.00 Wita.
Selain persoalan waktu, pemerintah desa juga menyoroti penggunaan pengeras suara dari kafe maupun lokasi pertunjukan musik langsung. Pengelola diminta memiliki peredam suara sehingga aktivitas hiburan tidak menimbulkan gangguan bagi hotel maupun masyarakat di lingkungan sekitar.
Mastur menjelaskan, persoalan tersebut bukan semata menyangkut keberadaan usaha hiburan, tetapi juga berkaitan dengan citra Senggigi sebagai kawasan tujuan wisata. Gangguan terhadap kenyamanan pengunjung dinilai dapat memberikan dampak terhadap aktivitas pariwisata di kawasan tersebut.
Berbeda dengan kawasan Senggigi, wilayah Kerandangan dan Mangsit diarahkan dengan konsep yang berbeda. Kedua kawasan tersebut, kata Mastur, lebih ditujukan sebagai destinasi bulan madu maupun wisata nostalgia sehingga keberadaan kafe dan pertunjukan musik tidak menjadi bagian utama pengembangannya.
Meski demikian, pengelola tempat hiburan yang dinilai belum memenuhi ketentuan telah beberapa kali mendapatkan teguran dari pemerintah desa. Pemerintah Desa Senggigi juga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Mastur menegaskan, pemerintah desa akan tetap melakukan pemantauan terhadap usaha pub, karaoke, kafe, maupun hiburan lainnya yang berada di wilayah Senggigi. Pengawasan tersebut dilakukan bersamaan dengan pemberian imbauan agar para pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai aturan ketertiban umum.
Ia menambahkan, penataan aktivitas hiburan tidak dimaksudkan untuk menghambat kegiatan ekonomi masyarakat maupun sektor pariwisata. Sebaliknya, aturan tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan kenyamanan wisatawan.
Sementara itu, Kasatpol PP Lobar I Ketut Rauh membenarkan adanya laporan yang disampaikan pengelola hotel melalui Asosiasi Hotel Senggigi. Laporan tersebut berkaitan dengan suara musik dari sejumlah tempat hiburan serta jam operasional usaha yang dinilai melewati ketentuan.
Pihaknya telah berkomunikasi dengan asosiasi restoran dan hiburan, Asosiasi Hotel Senggigi, serta organisasi perangkat daerah terkait untuk menyikapi persoalan tersebut secara bersama.
Menurut Rauh, persoalan tingkat kebisingan juga telah mendapat perhatian melalui pengujian suara. Berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan, tingkat suara musik yang diuji masih berada di bawah ambang batas sebagaimana ketentuan yang menjadi acuan.
Ia menyebut Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 mencantumkan tingkat kebisingan untuk kawasan hotel atau hunian sekitar 55 desibel (dB).
Meski hasil pengukuran belum menunjukkan pelanggaran terhadap ambang kebisingan, Satpol PP Lombok Barat tetap akan mengambil langkah terhadap persoalan berbeda, yakni aktivitas usaha yang berlangsung melampaui waktu operasional. “Yang menjadi perhatian kami adalah tempat usaha yang beroperasi melewati jam operasional. Itu yang akan kami tertibkan,” tegasnya. (her)



