BerandaNTBJaksa Kembalikan Uang Rp2,2 Miliar ke 13 Anggota DPRD NTB

Jaksa Kembalikan Uang Rp2,2 Miliar ke 13 Anggota DPRD NTB

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengembalikan uang Rp2,2 miliar kepada 13 anggota DPRD NTB. Pengembalian itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram atas kasus gratifikasi tiga anggota dewan.

Kasi Pidsus Kejari Mataram, I Made Juri Imanu, Senin (28/9/2026) mengatakan, pihaknya mengundang seluruh anggota dewan selaku penerima uang ke Kejari Mataram. “Kami undang 13 orang tapi 3 orang berhalangan hadir,” katanya.

Tiga orang yang tidak dapat hadir antara lain, Harwoto karena berada di Bima, kemudian Salman, karena sedang menjalani ibadah umrah. Serta Nurdin belum tidak menjawab ketika dihubungi pihak Kejari. Pihak Kejari Mataram mengundang langsung pihak Bank BSI, yang merupakan tempat penampungan uang tersebut sebelumnya.

“Uang kami berikan langsung secara tunai,” sebutnya. Made Juri menegaskan, pihaknya tidak dapat memberikan uang jika anggota dewan selaku penerima tidak datang sendiri ke Kejari Mataram. “Tadi ada yang datang kuasa hukumnya aja tapi tidak kami berikan,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam putusan kasus gratifikasi anggota dewan itu, tiga terdakwa Indra Jaya Usman, M. Nashin Ikroman, dan Hamdan Kasim dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan jaksa.

Selain memvonis bebas ketiga terdakwa, majelis hakim juga meminta jaksa penuntut umum untuk mengembalikan uang titipan Rp2,2 miliar kepada 13 anggota dewan selaku penerima uang dari ketiga terdakwa.

Rinciannya, uang Rp100 juta harus dikembalikan kepada Lalu Irwansyah Triadi. Uang Rp170 juta kepada Harwoto, dan Rp180 juta kepada Nurdin Marjuni.

Pengembalian juga harus diberikan masing-masing Rp200 juta kepada Muhannan Mu’min Mushonnaf, Lalu Arif Rahman Hakim, Burhanuddin, Marga Harun, Humaidi, dan Yasin.

Serta masing-masing Rp150 juta kepada Wahyu Apriawan Riski, Ruhaiman, Salman, Hulaemi, dan TGH Muliadi, juga Rp200 juta kepada Rangga Danu Meinaga Adhitama.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum telah melakukan berbagai upaya hukum. Namun, upaya banding hingga pengajuan verzet, seluruhnya ditolak. (mit)

PENGEMBALIAN – Proses pengembalian uang kepada salah satu anggota dewan di Kejari Mataram, Senin (28/9/2026). (Suara NTB/ist)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN








VIDEO