BerandaNTBSebelum Terbitkan IPR, Komisi IV DPRD NTB Tinjau Lokasi WPR Blok Lemer...

Sebelum Terbitkan IPR, Komisi IV DPRD NTB Tinjau Lokasi WPR Blok Lemer di Sekotong

Mataram (Suara NTB) – Komisi IV DPRD NTB turun langsung ke lapangan untuk meninjau calon lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang akan diberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Peninjauan tersebut dilakukan dalam rangka memperkaya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tata kelola pertambangan yang kini tengah digodok.

“Tujuan utama kami adalah turun langsung ke lapangan untuk memastikan lokasi calon IPR yang akan diberikan izin ke depan. Tentu ini harus berdasarkan persyaratan dan regulasi yang berlaku,” ujar Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim.

Dia mengungkapkan, peninjauan lapangan ini menjadi langkah krusial untuk memastikan kondisi riil calon lokasi pertambangan yang akan diberikan izin resmi. Ada tiga titik utama yang disisir oleh rombongan Komisi IV di kawasan Sekotong, yakni Lemer 19, Lemer 20, dan Lemer 21.

Berdasarkan data perencanaan WPR di Blok Lemer tersebut, total luas area yang disiapkan mencapai 565,64 hektare. Luas tersebut mencakup tiga blok Lemer yang diproyeksikan menjadi wadah resmi kegiatan pertambangan rakyat di Lombok Barat.

Dari hasil peninjauan langsung tersebut, Komisi IV DPRD NTB memberikan sejumlah catatan strategis yang harus ditindaklanjuti sebelum izin diterbitkan. Salah satu penekanan utama berkaitan dengan akses jalan utama menuju tiga titik WPR.

Hamdan menekankan, penyediaan dan penentuan akses jalan menuju lokasi tambang harus disepakati bersama oleh semua pemangku kepentingan. Hal ini melibatkan calon pengurus koperasi pertambangan, tokoh masyarakat setempat, Dinas ESDM NTB, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta instansi terkait lainnya.

“Akses jalan utama ini wajib disepakati bersama untuk mencegah potensi konflik sosial antarwilayah atau antarkelompok pemilik IPR di kemudian hari. Jangan sampai ada kecemburuan sosial hanya karena akses jalan lebih menguntungkan salah satu titik,” ujar Politisi Partai Golkar tersebut.

Menurutnya, kepastian akses jalan dan kesepakatan tata kelola sejak awal akan memberikan keadilan dan kemudahan bagi seluruh penambang rakyat. Diharapkan seluruh regulasi yang dirumuskan mampu memberikan asas manfaat yang maksimal.

Ia menambahkan, pembentukan Raperda inisiatif DPRD yang dimotori oleh Komisi IV ini muara utamanya adalah kesejahteraan masyarakat. Khususnya warga yang berada di lingkar tambang. Untuk itu, berbagai aspek krusial seperti kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR), Iuran Pertambangan Rakyat (IPR-A), mekanisme penjualan hasil tambang yang menguntungkan rakyat, hingga kewajiban penyerapan tenaga kerja lokal bakal diatur secara rinci. (ndi)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN








VIDEO