BerandaHEADLINEPernikahan Dini Masih Marak

Pernikahan Dini Masih Marak


PROVINSI Nusa Tenggara Barat (NTB) masih berada di posisi atas pada kasus pernikahan dini secara nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistika (BPS) tahun 2025, NTB berada di posisi ketiga dengan kasus pernikahan dini tertinggi. Bahkan, di tahun 2024 lalu, NTB berada di posisi pertama kasus pernikahan dini tertinggi secara nasional.


Kepala Perwakilan BKKBN NTB Dr. H. Lalu Makripuddin, menjelaskan, penyebab masih tingginya pernikahan dini di Bumi Gora, karena perkembangan media sosial yang dibarengi paparan pornografi dan pergaulan remaja. Kondisi tersebut dinilai menjadi pendorong terjadinya hubungan di luar pernikahan hingga berujung pada kehamilan dan keputusan menikah pada usia muda.


“Tentu banyak faktor. Yang pertama tentu faktor media sosial. Media sosial, pornografi, dan sebagainya. Kemudian tentu pergaulan muda-mudi. Sehingga banyak terjadi kasus pernikahan itu karena sudah hamil duluan. Dan angkanya cukup memprihatinkan,” ujarnya, Selasa, 29 September 2026.


Selain faktor pergaulan, tekanan ekonomi keluarga juga disebut menjadi salah satu penyebab. Sebagian orang tua dengan kemampuan ekonomi terbatas memilih menikahkan anak lebih cepat dengan harapan dapat mengurangi beban keluarga. Faktor budaya juga turut disebut menjadi salah satu penyebab. Salah satunya berkaitan dengan tradisi merarik yang dikenal di masyarakat Sasak.


“Orang tuanya dengan kemampuan ekonomi terbatas melihat anaknya ini dinikahkan lebih cepat. Lebih cepat meringankan beban keluarga,” lanjutnya.


Berdasarkan data keluarga BKKBN, 56 persen atau sekitar 700 ribu pernikahan di NTB di bawah usia 20 tahun. Pada 2023, misalnya, dispensasi nikah tercatat sekitar 530 pasangan. Namun, angka tersebut berbeda dengan jumlah perempuan yang memeriksakan kehamilan maupun melahirkan di fasilitas kesehatan dalam usia di bawah 18 tahun.


Jumlahnya mencapai sekitar 3.000 kasus pada 2023 dan meningkat menjadi sekitar 4.000 kasus pada 2024. Angka tersebut kembali meningkat pada 2025.
“Per tahun itu ada datanya. Tahun 2023 sekitar 3.000 sekian. Tahun 2024 sekitar 4.000-an. Meningkat, kemudian tahun 2025 meningkat juga. Hanya memang yang minta dispensasi selalu mengalami penurunan,” bebernya.


Jumlah permohonan dispensasi perkawinan justru menunjukkan tren berbeda. Pada 2021, jumlahnya mencapai sekitar 1.100 kasus, sedangkan pada 2025 turun menjadi sekitar 500-an. Makripuddin menyebut penurunan permohonan dispensasi tidak otomatis menunjukkan kasus pernikahan anak ikut menurun. Sebab, terdapat kemungkinan sebagian pasangan menikah tanpa langsung mencatatkan perkawinannya.


“Yang minta dispensasi memang terlihat mengalami penurunan. Tetapi yang memeriksakan kehamilan, melahirkan, terjadi peningkatan. Dan ini mungkin, ada sebagian yang sudah menikah tapi tidak mencatatkan,” katanya.
“Mereka menunggu usianya dewasa, usia 19 tahun, baru kemudian mereka minta pencatatan. Itu mungkin, tapi kita belum tahu,” sambungnya.

Tingginya kasus pernikahan dini di NTB menyebabkan multiplier effect. dampak pernikahan pada usia anak dinilai tidak berhenti pada pasangan yang menikah, tetapi dapat merembet terhadap ketahanan keluarga, tumbuh kembang anak, serta hubungan sosial. Karena itu, upaya pencegahan membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Pemerintah daerah, Tim Penggerak PKK, keluarga, dan masyarakat dinilai perlu bergerak bersama untuk menekan praktik pernikahan anak di NTB.

“Oleh karena itu, kita harus bersama bagaimana menjaga pernikahan usia dini. Tentu kita tidak bisa sendiri, tapi saya melihat upaya-upaya dari pemerintah daerah, dari Tim Penggerak PKK, semuanya sekarang berupaya untuk mencegah pernikahan usia dini,” pungkasnya. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN








VIDEO