Mataram (Suara NTB) – Gabungan Komisi DPRD Kota Mataram mendorong Pemkot Mataram mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mempercepat realisasi program pembangunan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Dorongan tersebut disampaikan melalui laporan hasil kerja gabungan komisi komisi dewan yang dibacakan Sekretaris Gabungan Komisi, Herman Fanani, A.Md., dalam rapat paripurna DPRD Kota Mataram, Selasa (29/9).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Mataram Abdul Malik, S.Sos., didampingi Wakil Ketua Hj. Istiningsih, S.Ag., dan Wakil Ketua Hj. Baiq Mirdiati.
Dalam laporannya, Herman menyampaikan bahwa perubahan APBD 2026 disusun dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi yang tidak sesuai dengan asumsi awal Kebijakan Umum APBD (KUA), pergeseran anggaran antarorganisasi perangkat daerah (OPD), kegiatan dan jenis belanja, serta pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Penyusunan perubahan anggaran tersebut juga mengacu pada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 dan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama pihak eksekutif, pendapatan daerah Kota Mataram dalam rancangan perubahan APBD 2026 direncanakan meningkat sebesar Rp42,433 miliar lebih, dari semula Rp1,631 triliun lebih menjadi Rp1,673 triliun lebih.
Khusus PAD, gabungan komisi mencatat adanya peningkatan target sebesar 2,45 persen dibandingkan anggaran sebelumnya. Kondisi tersebut dinilai perlu diikuti dengan penguatan kinerja pengelolaan pendapatan agar potensi penerimaan daerah dapat dimaksimalkan.

DPRD mendorong Pemkot Mataram melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan, memperkuat pengawasan terhadap objek PAD, serta meningkatkan kualitas realisasi penerimaan. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kemandirian fiskal daerah dan mengurangi ketergantungan terhadap sumber pendapatan dari luar daerah.
Belanja Daerah Bertambah Rp215,75 Miliar
Di sisi belanja, perubahan APBD 2026 diarahkan untuk mendukung program prioritas pembangunan daerah. Sejumlah sektor yang menjadi perhatian meliputi rehabilitasi gedung sekolah dan penyediaan sarana pendidikan, penambahan iuran jaminan kesehatan ASN dan PPPK, penguatan Universal Health Coverage (UHC), serta peningkatan sarana dan prasarana kesehatan.
Selain itu, anggaran juga diarahkan untuk penataan kawasan perkotaan dan ruang terbuka hijau (RTH), normalisasi sungai, pemeliharaan jalan, peningkatan sarana perkantoran, penataan aset daerah, pengelolaan persampahan, serta perbaikan drainase dan jalan.
Dalam rancangan perubahan APBD tersebut, belanja daerah meningkat dari Rp1,707 triliun lebih menjadi Rp1,922 triliun lebih. Kenaikan mencapai Rp215,753 miliar lebih atau sekitar 12,64 persen.
Namun, peningkatan belanja tersebut juga berdampak pada pelebaran defisit anggaran. Defisit yang semula Rp75,992 miliar lebih meningkat menjadi Rp249,312 miliar lebih, atau bertambah Rp173,319 miliar lebih.
Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui pemanfaatan SiLPA tahun anggaran sebelumnya sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dewan Minta PAD Berbasis Potensi Riil
Dalam rekomendasinya, gabungan komisi meminta Pemkot Mataram melakukan kajian potensi PAD, mengevaluasi regulasi, serta memperkuat sistem pengelolaan pendapatan berbasis potensi riil. Upaya tersebut mencakup pemutakhiran basis data objek pajak dan retribusi, integrasi data antar-OPD, rekonsiliasi potensi dan realisasi penerimaan, serta penguatan digitalisasi.
Sektor parkir turut menjadi perhatian. Dinas Perhubungan diminta memperketat pengawasan terhadap juru parkir, mengoptimalkan pembayaran nontunai melalui QRIS, serta mendata titik parkir baru yang potensial. Koordinasi juga perlu dilakukan untuk mengoptimalkan pemungutan retribusi parkir di tepi jalan berstatus jalan nasional dan provinsi.
Dinas Perdagangan diminta mengevaluasi kinerja juru pungut retribusi pasar guna mencegah kebocoran penerimaan. Penataan pedagang kaki lima (PKL) juga perlu disertai kajian mengenai kemungkinan pengenaan pajak atau retribusi serta pelimpahan kewenangan pemungutan kepada kecamatan dan kelurahan.
Sementara itu, Dinas Pariwisata diminta mengevaluasi pengelolaan destinasi wisata agar target pendapatan sesuai dengan potensi riil di lapangan.
Gabungan komisi juga menyoroti pengawasan perizinan usaha dan penataan rumah pondokan atau kos-kosan. Pemkot diminta menyusun regulasi yang membedakan kos-kosan dengan sistem sewa bulanan dan penginapan atau hotel yang menerapkan sewa harian, sehingga kontribusinya terhadap PAD dapat dioptimalkan.
Infrastruktur dan Percepatan Serapan Anggaran
Pada sektor infrastruktur, Dinas PUPR diminta mengantisipasi genangan dan banjir melalui normalisasi sungai, saluran, dan kali dari sedimentasi serta sampah. Koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai, Pemprov NTB, dan Pemkab Lombok Barat juga diperlukan untuk mengantisipasi banjir kiriman.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman diminta mempercepat meterisasi penerangan jalan lingkungan melalui koordinasi dengan PLN guna mendorong efisiensi anggaran.
DPRD juga menekankan pentingnya percepatan realisasi program dan anggaran 2026. Setiap tambahan anggaran yang signifikan harus dilengkapi dasar kebutuhan, volume pekerjaan, biaya satuan, target keluaran, manfaat, kesiapan pelaksanaan, serta proyeksi serapan hingga 31 Desember.
Selain itu, penyusunan RKPD dan rencana kerja OPD diminta lebih terperinci agar mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik hingga pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.
Gabungan komisi turut mendorong penguatan penyertaan modal kepada PT Air Minum Giri Menang melalui pemanfaatan aset daerah agar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Wali Kota Mataram Dr. H. Mohan Roliskana dalam pendapat akhir kepala daerah menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada anggota DPRD Kota Mataram atas kerja keras dan keikhlasan dalam merampungkan pembahasan Perubahan APBD Kota Mataram Tahun Anggaran 2026. (fit/*)



