BerandaNTBLOMBOK TIMURSelesaikan Sengketa

Selesaikan Sengketa

PENANGANAN sengketa kepemilikan dan penguasaan lahan di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Sembalun Kesuma Emas (SKE), Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), memasuki tahap baru. Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur bersama Kantor Pertanahan ATR/BPN Lombok Timur tengah mematangkan pelaksanaan Inventarisasi dan Data Informasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).


Inventarisasi IP4T menjadi tahapan penting untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi lahan di kawasan HGU PT SKE. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penyelesaian konflik melalui mekanisme Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).


Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Lombok Timur, Supriyadi mengatakan, penyelesaian konflik pertanahan di kawasan tersebut membutuhkan data yang akurat dan terukur. Kompleksitas persoalan membuat penyelesaian tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi di lapangan.


“Karena di lokasi HGU PT SKE itu sudah cukup lama, logikanya kalau persoalannya sederhana tentu sudah selesai dari dulu. Indikasinya, konflik ini cukup kompleks,” ujar Supriyadi saat ditemui Selasa (29/8).
Menurutnya, GTRA nantinya menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian konflik. Namun, gugus tugas tersebut baru dapat bekerja setelah kondisi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di lokasi terpetakan secara lengkap.


“Tentu cara penyelesaiannya menggunakan GTRA, namun GTRA tidak bisa bekerja sebelum data diri lokasi yang akurat dan lengkap itu siap,” katanya.


Supriyadi menjelaskan, IP4T menjadi instrumen yang diperlukan untuk membangun basis data tersebut. Ia mengapresiasi langkah Bupati Lombok Timur yang telah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sehingga Pemda memperoleh izin untuk melaksanakan kegiatan inventarisasi.


“Luar biasa Bupati sudah jauh ini melangkah meminta izin dan diizinkan menyelenggarakan kegiatan inventarisasi IP4T. Pemda saat ini sedang menyiapkan SK penetapan lokasi serta SK Tim Pelaksana. Anggarannya murni dari Pemda Lombok Timur,” ungkapnya.


Pelaksanaan IP4T nantinya melibatkan tim terpadu lintas instansi. Aparat penegak hukum (APH) akan dilibatkan dalam aspek pengamanan, sedangkan jajaran ATR/BPN bersama unsur pemerintah daerah akan menjalankan proses pendataan di lapangan. ATR/BPN Lombok Timur menargetkan keseluruhan proses inventarisasi dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan.


“Kami inginnya dalam sebulan pendataan selesai. Mekanismenya dua minggu kerja di lapangan, satu minggu pengolahan data di studio, dan satu minggu untuk ekspos serta evaluasi. Sebulan tuntas,” tegas Supriyadi.


Pendataan tersebut diharapkan mampu menghasilkan informasi yang lebih jelas mengenai siapa yang menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan bidang-bidang tanah di kawasan HGU PT SKE.


Selain data lapangan, berbagai aspirasi masyarakat Sembalun juga akan menjadi bagian dari informasi awal yang dikaji dalam proses inventarisasi.

Masukan telah disampaikan oleh sejumlah kelompok masyarakat, perangkat desa, hingga camat setempat melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
ATR/BPN Lombok Timur memastikan berbagai informasi dan aspirasi tersebut akan menjadi bahan dalam proses pendataan dan kajian. Masyarakat juga diimbau menjaga kondisi tetap kondusif selama tahapan inventarisasi berlangsung.


Bagi ATR/BPN, keberhasilan IP4T menjadi salah satu kunci sebelum proses penyelesaian konflik dilanjutkan melalui mekanisme GTRA. Inventarisasi diharapkan dapat menghasilkan data objektif yang menjadi pijakan bersama dalam menentukan langkah selanjutnya.


“Tidak ada penyelesaian konflik tanpa dokumen IP4T ini sukses. Jika IP4T ini berjalan, itu adalah kemenangan untuk masyarakat Sembalun sendiri. BPN dan Pemda adalah bagian dari negara yang sedang hadir berusaha menyelesaikan kebutuhan mereka,” pungkas Supriyadi. (rus)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN








VIDEO