Dompu (Suara NTB) – Sejumlah 62 orang mantan kepala sekolah dikembalikan menjadi guru. Pasalnya, data mereka sebelumnya tercatat sebagai tenaga kependidikan dalam aplikasi Ruang Sumber Daya Manusia (RSDM) milik Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia.
Pengembalian status mereka setelah tim dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) turun langsung melakukan penanganan terhadap kelebihan guru di lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu.
“Alhamdulillah, semuanya sudah dikembalikan statusnya sebagai guru kembali sesuai dengan SK Bupati,” kata Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Muhammad Ihsan Ali, S.Pd., saat dikonfirmasi, Selasa (29/9).
Ihsan menjelaskan, keterlibatan pemerintah pusat dalam proses tersebut tidak terlepas kelebihan guru di Kabupaten Dompu mencapai sekitar 2.680 orang. Pengembalian status 62 mantan kepala sekolah tersebut, merupakan langkah awal untuk menyesuaikan data kepegawaian dan status guru. Pengembalian status itu juga belum berkaitan dengan pencairan tunjangan sertifikasi. “Ini baru pemulihan status guru, belum untuk tunjangan sertifikasi,” jelasnya.
Ia menegaskan perubahan status itu dipastikan 62 orang tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah, sehingga mereka harus memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 jam dalam satu pekan. Pembagian jam mengajar akan dilakukan pada awal semester dengan menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan. “Karena statusnya sekarang tidak lagi sebagai kepala sekolah, mereka harus mengajar minimal 24 jam sepekan,” ujarnya.
Penetapan pembagian jam mengajar dilakukan oleh kepala sekolah dengan mengacu pada edaran Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu mengenai pembagian jam mengajar guru. Dengan demikian, pengembalian status 62 mantan kepala sekolah tersebut, akan diikuti dengan penataan kembali beban mengajar di masing-masing satuan pendidikan. (ula)



