BerandaNTBSUMBAWA BARATInspektorat Kecolongan, Bebas Utang Negara Tidak Masuk Syarat Pilkades

Inspektorat Kecolongan, Bebas Utang Negara Tidak Masuk Syarat Pilkades

Taliwang (Suara NTB) – Inspektur Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Tajuddin mengaku kecolongan aturan pada pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun ini. Syarat pencalonan bebas utang keuangan negara bagi peserta petahana atau incumbent tidak dicantumkan.

“Aturan itu baru terpikirkan setelah tahap pencalonan sudah lewat. Jadi bisa dibilang kita kecolongan,” ungkap Tajuddin kepada Suara NTB, Rabu (30/9).

Menurut dia, khusus calon petahana dibuatkan syarat tidak tersangkut hutang pengembalian keuangan negara saat mencalonkan diri. Namun demikian, setelah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), para calon kades petahana yang masih memiliki sangkutan hutang pengembalian keuangan negara berkomitmen siap menyelesaikannya di tahun ini.

“Mereka atas kebijakan Pak Sekda akan melunasi  hingga batas waktu 15 Desember. Memang saat itu sudah selesai Pilkadesnya, tapi setidaknya incumben itu sudah punya komitmen menyelesaikan hutangnya,” papar Tajuddin seraya menbahkan pihaknya telah memberi rekomendasi kepada DPMD,agar pada Pilkades berikutnya syarat aturan itu diberlakukan secara eksplisit.

“Nanti bisa disematkan ketentuannya di juklak/juknis pencalonan. Harapan kami di Pilkades tahun depan sudah ada aturan khusus bagi calon incumben itu,” sambung mantan Kepala Dinas Sosial KSB ini.

Inspektorat mendorong syarat bebas hutang pengembalian keuangan negara bagi para calon incumben di Pilkades memiliki alasan. Menurut Tajuddin, bebasnya seorang calon tersangkut persoalan keuangan negara demi menjaga integritas calon bersangkutan. “Kalau mereka tidak ada sangkut paut dengan pengelolaan anggaran desa periode sebelumnya. Artinya, kades itu kan integritasnya bagus dan tentunya itu hal positif,” paparnya.

Sementara dari sisi pemerintah, Tajuddin mengakui, persoalan pengembalian keuangan negara dari aktivitas pengeloaan keuangan desa selama ini menjadi salah satu tantangan. Inspektorat  terkadang kesulitan menagih kerugian negara terutama terhadap kepala desa yang telah purnatugas. “Kita selama ini kadang kesulitan melakukan penagihan kerugian negara pada mantan kepala desa. Makanya kita sangat mendorong agar syarat khusus bagi calon kades petahana itu diberlakukan pada Pilkades berikutnya,” pungkasnya.(bug)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN








VIDEO