Kota Bima (Suara NTB) – Pemerintah Kota Bima menerbitkan empat surat edaran untuk memperketat pengawasan integritas aparatur, mulai dari konflik kepentingan, manajemen risiko, korupsi, pungutan liar, gratifikasi hingga pelaporan dugaan pelanggaran.
Keempat surat edaran ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin. Kebijakan itu diarahkan untuk memperkuat pencegahan pelanggaran integritas di seluruh perangkat daerah.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Bima, Muhammad Hasyim, mengatakan empat kebijakan tersebut memiliki cakupan berbeda, tetapi saling berkaitan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Empat kebijakan tersebut mencakup pengelolaan konflik kepentingan, penerapan manajemen risiko sebagai indikator kinerja pemerintah daerah, pencegahan korupsi hingga pungutan liar dan gratifikasi, serta penerapan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran integritas,” tuturnya, Rabu (30/9).
Ia menjelaskan surat edaran nomor 456 tahun 2026 mengatur pengelolaan konflik kepentingan. Berikutnya, surat edaran nomor 457 tahun 2026 mengatur penerapan manajemen risiko sebagai indikator kinerja pemerintah daerah.
Sementara, surat edaran nomor 458 tahun 2026 secara khusus mengatur pencegahan korupsi, pungutan liar, gratifikasi dan benturan kepentingan, termasuk mekanisme pelaporan melalui Whistleblowing System (WBS). Sedangkan, surat edaran nomor 459 tahun 2026 mengatur kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran integritas.
Dalam ketentuan mengenai gratifikasi, ASN dan penyelenggara negara diminta menolak pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Aparatur juga dilarang meminta dana atau hadiah kepada masyarakat maupun pegawai negeri lainnya.
Larangan tersebut mencakup pemberian yang muncul pada momentum tertentu, seperti hari raya keagamaan, ulang tahun, mutasi atau promosi jabatan, serta kegiatan dinas yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Pemkot Bima juga mempertegas kewajiban pelaporan. ASN atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya wajib melaporkannya kepada KPK dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online atau melalui koordinasi dengan Inspektorat Kota Bima,” paparnya.
Selain kewajiban pelaporan gratifikasi, Pemkot Bima menyediakan WBS untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi maupun pelanggaran lain yang telah terjadi atau berpotensi terjadi dan melibatkan pegawai maupun pihak lain dalam organisasi.
Kepala perangkat daerah, camat, lurah, Direktur RSUD, kepala puskesmas, kepala UPT hingga kepala satuan pendidikan juga diminta menjadi teladan integritas di lingkungan kerja masing-masing serta mendorong pelaporan dan internalisasi nilai-nilai antikorupsi.
Hasyim mengatakan penerapan kebijakan tersebut tidak hanya diarahkan pada kepatuhan administratif, tetapi juga pencegahan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
“Seluruh jajaran Pemerintah Kota Bima diarahkan untuk menjadikan integritas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (hir)



