Menunggu Palu Mahkamah: Mencari Jalan Konstitusional dalam Persoalan Wakil Presiden

Oleh: Dr. Sarkawi, S.H., M.H.

Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP), Universitas Mataram

Pekan ini, perhatian publik tertuju ke Mahkamah Konstitusi. Persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika dicalonkan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024, telah melalui rangkaian pemeriksaan persidangan. Sidang terakhir tercatat dalam jadwal resmi Mahkamah Konstitusi berlangsung pada Jumat, 2 Oktober 2026. Kini semua pihak menunggu hasil putusan perkara tersebut.

Perkara ini tidak biasa. Permohonan diajukan Denny Indrayana bersama sebelas pemohon lain pada 10 September 2026, lebih dari dua setengah tahun setelah pemungutan suara dan hampir dua tahun setelah pelantikan. Para pemohon meminta Mahkamah mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu. Untuk menangani perkara ini, Mahkamah bahkan menerbitkan aturan khusus, yaitu Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026. Sementara itu, hingga tulisan ini disusun, status Gibran sebagai Wakil Presiden tidak berubah.

Di ruang publik, pendapat bermunculan dari akademisi, praktisi, politisi, hingga warganet. Perbedaan itu wajar. Hukum tata negara memang jarang menghadirkan satu tafsir tunggal. Empat puluh sarjana hukum bisa melahirkan empat puluh argumentasi yang tidak seluruhnya sama, dan justru melalui perdebatan itulah makna sebuah norma diuji dan dipertajam.

Namun ada pertanyaan yang lebih mendasar daripada sekadar menebak siapa yang benar: bagaimana hukum menyediakan jalan penyelesaian apabila muncul persoalan konstitusional mengenai jabatan Presiden atau Wakil Presiden? Pertanyaan ini penting karena Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, persoalan kekuasaan negara harus dijawab oleh hukum dan konstitusi, bukan oleh tekanan politik atau riuhnya opini.

Dua Jalan yang Berbeda

Selama ini, setiap kali muncul persoalan jabatan Wakil Presiden, rujukan utamanya adalah Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI 1945. Pasal 7A menentukan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat. Pasal 7B mengatur prosedurnya yang berlapis: DPR mengusulkan, Mahkamah Konstitusi memeriksa dan memutus, lalu MPR mengambil keputusan akhir.

Jalan ini dibuat berat. Dalam sistem presidensial, Presiden dan Wakil Presiden memiliki masa jabatan yang pasti, sehingga tidak boleh dijatuhkan hanya karena berubahnya peta dukungan politik.

Perkara yang kini diperiksa Mahkamah menempuh jalan lain. Para pemohon menggunakan mekanisme perselisihan hasil pemilu dan menegaskan bahwa yang mereka ajukan bukan pemakzulan, melainkan dugaan tidak terpenuhinya syarat pencalonan sejak awal. Dalam petitumnya, mereka bahkan meminta agar MPR memilih wakil presiden baru dari dua nama yang diusulkan Presiden, dengan merujuk Pasal 8 ayat (2) UUD NRI 1945.

Perbedaan jalan ini bukan soal teknis belaka. Di sinilah letak pertanyaan hukum yang paling serius: apakah jalur tersebut tersedia, siapa yang berhak menempuhnya, bagaimana dengan tenggat waktu pengajuan, dan sejauh mana kewenangan Mahkamah menjangkaunya. Semua itu akan dijawab oleh putusan, bukan oleh perdebatan di luar ruang sidang.

Satu hal yang pasti, asas lex superior derogat legi inferiori tetap berlaku: norma yang lebih tinggi mengesampingkan norma yang lebih rendah. Jalan mana pun yang ditempuh, penyelesaiannya tidak boleh dibangun dengan mengesampingkan mekanisme yang telah digariskan konstitusi sebagai hukum dasar tertinggi.

Apakah Pelantikan Menutup Segalanya?

Persoalan menjadi lebih rumit karena yang dipersoalkan bukan perbuatan setelah menjabat, melainkan syarat yang semestinya dipenuhi sebelum menjabat. Jika setelah pelantikan muncul persoalan hukum tentang syarat pencalonan, apakah pelantikan otomatis menutup seluruh ruang pengujian? Ataukah sistem hukum masih menyediakan mekanisme untuk memeriksanya?

Pertanyaan ini tidak bisa dijawab dengan opini politik. Jawabannya harus dicari melalui UUD NRI 1945, undang-undang, putusan pengadilan, asas hukum, doktrin hukum tata negara, dan prinsip-prinsip negara hukum.

Karena perkaranya sedang menunggu putusan, siapa pun sepatutnya menahan diri untuk tidak menyimpulkan lebih dahulu ada atau tidaknya pelanggaran. Perdebatan akademik boleh terbuka, tetapi garisnya harus jelas antara dalil, dugaan, pendapat akademik, dan fakta hukum yang telah ditetapkan melalui proses yang sah.

Di sini berlaku asas audi et alteram partem: dengarkan pula pihak yang lain. Suatu persoalan hukum tidak boleh diputus hanya dari satu sisi argumentasi. Persidangan yang memberi ruang kepada pemohon maupun KPU sebagai termohon adalah wujud asas tersebut, dan hasilnya pun harus dibaca dengan semangat yang sama.

Norma Saja Tidak Cukup

Hukum tidak cukup hanya berisi larangan, kewajiban, dan persyaratan. Hukum juga harus punya mekanisme ketika norma itu diduga dilanggar. Adagium ubi jus ibi remedium mengingatkan bahwa di mana ada hak yang dilanggar, di situ semestinya ada jalan pemulihan. Negara hukum tidak ideal jika hanya bisa menyebut sesuatu salah tanpa mampu menentukan akibat hukumnya. Namun adagium ini bukan izin untuk menciptakan kewenangan baru secara bebas. Jalan pemulihan harus ditemukan di dalam sistem hukum dan konstitusi.

Adagium fraus omnia corrumpit menyatakan bahwa kecurangan dapat merusak legitimasi suatu proses. Tetapi adagium ini harus ditempatkan hati-hati: ia tidak boleh dipakai untuk menuduh seseorang curang sebelum ada pembuktian yang sah. Dugaan tetaplah dugaan, dalil harus dibuktikan, dan fakta hukum ditentukan oleh lembaga yang berwenang.

Lalu ada prinsip nemo judex in causa sua: tidak seorang pun boleh menjadi hakim atas perkaranya sendiri. Prinsip ini adalah fondasi ketidakberpihakan. Keadilan tidak hanya diukur dari apa hasil akhirnya, tetapi juga dari bagaimana proses menuju hasil itu dijalankan.

Pelajaran dari Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023

Perdebatan tentang syarat pencalonan Gibran sebenarnya bukan hal baru. Ia pernah memuncak melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia. Di satu sisi, Mahkamah kemudian menegaskan bahwa putusan itu tetap final dan mengikat. Di sisi lain, Majelis Kehormatan MK menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar berat kode etik dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.

Dua kenyataan itu memberi pelajaran penting: sebuah putusan dapat tetap berlaku, sementara perilaku hakim yang terlibat di dalamnya dinilai secara etik tersendiri. Karena itu, analisis hukum harus mampu membedakan validitas putusan, tanggung jawab etik, dan akibat hukum terhadap jabatan konstitusional. Ketiganya berkaitan, tetapi tidak otomatis berujung pada akibat yang sama. Pelajaran ini relevan kembali hari ini, ketika proses pencalonan yang sama kembali diuji. Kepercayaan publik pada hukum sangat bergantung pada independensi dan imparsialitas lembaga yang memutus.

Tafsir atas Frasa “Tidak Lagi Memenuhi Syarat”

Dalam keadaan seperti inilah penemuan hukum (rechtsvinding) menjadi penting. Penemuan hukum bukan kebebasan membuat aturan sesuka hati, melainkan upaya menemukan makna dan penyelesaian melalui metode penafsiran, baik gramatikal, sistematis, historis, maupun teleologis, ketika norma tidak memberi jawaban sederhana. Hukum tidak boleh berhenti pada kalimat “karena tidak diatur secara tegas, maka tidak ada penyelesaiannya.”

Salah satu bagian yang paling menarik dikaji adalah frasa dalam Pasal 7A: “tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.” Apakah frasa itu hanya menunjuk keadaan yang timbul setelah seseorang menjabat? Ataukah dalam kondisi tertentu juga mencakup persoalan syarat yang baru diketahui, atau baru memperoleh kepastian hukum, setelah orang tersebut menjabat?

Pertanyaan ini tidak boleh dijawab tergesa-gesa. Setiap tafsir harus diuji dengan teks konstitusi, sejarah pembentukannya, struktur sistem presidensial, prinsip kepastian hukum dan keadilan, serta pembagian kewenangan antarlembaga negara. Penemuan hukum bukan jalan untuk keluar dari konstitusi, melainkan ikhtiar menemukan jalan keluar melalui konstitusi. Tugas akademisi pun bukan memutuskan siapa yang harus turun atau bertahan, melainkan menguji kemungkinan-kemungkinan konstruksi hukumnya.

Keadilan Harus Ditegakkan, tetapi Melalui Hukum

Fiat justitia ruat caelum: keadilan harus ditegakkan, sekalipun langit runtuh.

Pesan adagium ini tegas: hukum tidak boleh menghindar dari kebenaran hanya karena akibatnya berat, sensitif, atau menyangkut pemegang kekuasaan tertinggi. Jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk menutup pemeriksaan hukum.

Namun adagium ini juga tidak boleh ditafsirkan berlebihan. Keadilan sejati harus berjalan bersama due process of law: prosedur yang benar, kewenangan yang jelas, kesempatan yang setara bagi semua pihak, pembuktian yang dapat diuji, dan keputusan oleh lembaga yang berwenang. Keadilan yang ditegakkan dengan cara melanggar hukum hanya akan melahirkan ketidakadilan baru.

Maka makna sebenarnya adalah keberanian hukum dalam dua arah. Jika pelanggaran terbukti melalui proses yang sah, akibat hukumnya wajib dijalankan, seberat apa pun konsekuensinya. Jika tidak terbukti, hukum wajib melindungi dan memberikan kepastian kepada pihak yang dipersoalkan.

Jangan Terjebak dalam Dua Kutub

Perdebatan publik kini mudah terbelah menjadi dua kubu: “Gibran harus didiskualifikasi” atau “tidak mungkin didiskualifikasi”. Padahal ilmu hukum tidak berangkat dari keinginan tentang siapa yang mesti bertahan atau turun. Pertanyaan yang lebih penting adalah: lembaga mana yang berwenang, berdasarkan norma apa, melalui prosedur apa, dan apa akibat hukumnya jika dugaan itu terbukti maupun tidak terbukti?

Tujuan hukum bukan mencari alasan untuk mempertahankan kekuasaan, bukan pula mencari alasan untuk menjatuhkannya. Tugas hukum adalah memastikan kekuasaan diperoleh, dijalankan, dan dipertanggungjawabkan sesuai konstitusi. Kepastian hukum penting agar jabatan Presiden dan Wakil Presiden tidak terus diguncang tekanan politik, tetapi kepastian hukum bukan kekebalan. Sebaliknya, keadilan juga bukan alasan untuk menerobos prosedur. Keadilan tanpa kepastian berubah menjadi kesewenang-wenangan; kepastian tanpa keadilan membuat hukum kehilangan ruhnya.

Untuk Siapa Hukum Bekerja? Rakyat sebagai Muaranya

Di tengah riuhnya perdebatan, ada satu pertanyaan yang kerap terlupakan: untuk siapa sebenarnya persoalan ini diselesaikan? Jawabannya bukan untuk Gibran, bukan untuk para pemohon, dan bukan pula untuk kubu politik mana pun. Persoalan ini hendaknya diselesaikan demi kepentingan rakyat, sejalan dengan adagium salus populi suprema lex esto: keselamatan dan kepentingan rakyat hendaknya menjadi hukum yang tertinggi.

Dalam perkara ini, kepentingan rakyat setidaknya mencakup tiga hal. Pertama, rakyat berhak dipimpin oleh pejabat yang memperoleh jabatannya secara sah. Kedua, rakyat berhak atas pemerintahan yang stabil, yang tidak setiap saat diguncang tekanan politik. Ketiga, rakyat berhak atas penjelasan hukum yang jernih tentang apa yang sebenarnya terjadi. Ketiganya hanya dapat terpenuhi jika persoalan ini dituntaskan melalui hukum, bukan dibiarkan menggantung atau diputuskan oleh tekanan massa.

Karena itu, publik perlu memahami bahwa nasib sebuah jabatan konstitusional tidak ditentukan oleh satu orang, oleh tagar di media sosial, atau oleh suara yang paling lantang. Perlu dibedakan antara kritik politik, pendapat akademik, dan keputusan hukum. Masyarakat berhak mengkritik, akademisi berhak menawarkan konstruksi hukum, tetapi akibat hukum terhadap jabatan hanya dapat ditetapkan oleh lembaga dan prosedur yang diberi kewenangan oleh konstitusi. Rakyat membutuhkan penjelasan yang tenang: mana fakta hukum, mana dalil, mana pendapat akademik, dan mana yang sudah menjadi putusan.

Namun kepentingan rakyat juga tidak boleh dijadikan slogan untuk mengesampingkan konstitusi. Konstitusi adalah kesepakatan tertinggi rakyat itu sendiri tentang bagaimana kekuasaan diperoleh, dijalankan, dan dibatasi. Menaati konstitusi berarti menghormati kehendak rakyat. Kepentingan rakyat adalah tujuannya; konstitusi adalah jalannya.

Apa pun Putusannya, Jalannya Tetap Konstitusi

Semua asas yang dibahas di atas bertemu pada satu titik: konstitusionalisme. Kepentingan rakyat tidak boleh menjadi alasan melanggar konstitusi. Keadilan tidak boleh ditegakkan dengan sewenang-wenang. Penemuan hukum tidak boleh menciptakan kewenangan tanpa dasar. Namun prosedur juga tidak boleh dijadikan tameng untuk menutup pencarian kebenaran selama konstitusi masih menyediakan ruang untuk mengujinya.

Dalam hitungan hari, Mahkamah akan membacakan putusannya. Apa pun bunyinya, ia harus dihormati sebagai jawaban hukum, bukan dinilai dari menang atau kalahnya satu kubu. Jika permohonan dikabulkan, akibat hukumnya harus dijalankan melalui mekanisme konstitusional yang tertib. Jika ditolak atau tidak dapat diterima, putusan itu harus memberi kepastian dan melindungi legitimasi jabatan yang sah.

Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan siapa yang berkuasa atau siapa yang dipersoalkan. Hukum bekerja melalui norma, kewenangan, prosedur, pembuktian, dan keadilan. Hukum tidak boleh menyerah pada kebuntuan; ia harus menemukan jalan keluar. Tetapi jalan keluar itu harus tetap jalan konstitusi. Sebab dalam negara hukum, kekuasaan tunduk pada konstitusi, keadilan ditegakkan melalui konstitusi, dan kepentingan rakyat pun dijaga melalui konstitusi.

Tulisan ini disusun pada 3 Oktober 2026, sebelum putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibacakan.