BerandaNTBKejati NTB Belum Ambil Langkah Kasasi Atas Putusan Banding Kasus Lahan Samota

Kejati NTB Belum Ambil Langkah Kasasi Atas Putusan Banding Kasus Lahan Samota

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB belum menentukan sikap terkait upaya hukum lanjutan setelah putusan banding menyatakan dua terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Samota untuk sirkuit MXGP di Sumbawa batal lepas. Dalam putusan tersebut, Pengadilan Tinggi NTB juga menambah hukuman terhadap satu terdakwa lainnya.

Kepala Kejati NTB, Rabu (7/10/2026) mengatakan, dirinya belum menerima salinan putusan lengkap hasil banding di Pengadilan Tinggi NTB.

“Saya belum dapat laporan resmi tentang itu. Hanya baru dapat informasi. Akan saya pelajari tentunya putusan itu,” katanya.

Sebelumnya dalam sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi NTB, terdakwa Muhammad Jan dan Pung Saifullah divonis penjara selama dua tahun. Serta dibebankan untuk membayar denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara.

Vonis itu berbeda dengan putusan di pengadilan tingkat pertama. Kedua terdakwa saat itu divonis lepas dari seluruh tuntutan jaksa.

Dalam pertimbangannya, hakim Pengadilan Tinggi NTB menyebut bahwa Pung dan Jan mempunyai peran yang berbeda dalam perkara ini. Namun, untuk mencapai suatu perbuatan (korupsi), masing-masing terdakwa memiliki kesesuaian kehendak dan kerjasama yang disadari.

Atas dasar tersebut, hakim menilai unsur turut serta dalam melakukan tindak pidana korupsi telah terpenuhi terhadap keduanya.

Berbeda dengan Pung dan Jan, terdakwa Subhan mendapat vonis lebih tinggi. Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa itu divonis dengan 2 juta dan 3 bulan penjara. Terdakwa juga wajib membayar denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara.

Wahyudi mengaku belum dapat melakukan eksekusi terhadap putusan banding itu. “Masih ada upaya hukum (kasasi) kita tidak bisa lakukan eksekusi,” tandasnya. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO