BerandaNTBLOMBOK UTARAPenertiban Sempadan Pantai Tiga Gili Segera Dilakukan

Penertiban Sempadan Pantai Tiga Gili Segera Dilakukan

Tanjung (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) kembali akan melakukan penertiban bangunan yang melanggar sempadan pantai di kawasan wisata tiga Gili. Persiapan ke arah itu sudah mulai dirancang dengan rencana pelaksanaan ditargetkan setelah high season kunjungan wisatawan mulai surut.

“Penertiban rencananya Nopvember. Setelah high season supaya tidak mengganggu aktivitas libur wisatawan,” ungkap Wabup Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT., di ruang kerjanya, Kamis (8/10/2026).

Ia menjelaskan, penertiban sempadan pantai merupakan bagian dari upaya terus menerus pemerintah daerah untuk menjaga ruang publik. Kawasan Pantai di tiga Gili (Trawangan, Meno, Air) merupakan area favorit bagi wisatawan untuk menghabiskan waktu saat berlibur. Sehingga, keberadaan bangunan yang bersifat permanen dinilai akan menganggu eksistensi pariwisata Lombok Utara di masa depan.

Kus mengakui, rencana penertiban tersebut tidak mendapat pertentangan dari para pengusaha. Hanya saja, pihaknya juga mendapat masukan serius agar penertiban tidak diberlakukan secara parsial, tetapi menyeluruh – termasuk di wilayah daratan Lombok Utara.

Ia menjelaskan, penertiban sempadan Pantai Tiga Gili dan pantai-pantai di wilayah daratan Lombik Utara memiliki tujuan, dimana pemerintah ingin memaksimalkan potensi wisata di tiga Gili dan Lombok Utara pada umumnya.

“Teman-teman pengusaha minta agar penertiban tidak hanya menyasar satu sektor saja, melainkan mencakup seluruh perizinan dan sektor terkait lainnya. Tentu, itu akan kita upayakan ke sana,” tegasnya.

Dalam rangka penertiban tersebut, Kus mengungkapkan pemerintah daerah telah melakukan pemetaan, identifikasi, maupun pendekatan. Penertiban nantinya dilakukan secara persuasif, dimana pemilik bangunan diharapkan membongkar sendiri. Apabila dalam tahapannya pemilik bangunan tidak mampu, maka Pemda akan melakukan eksekusi untuk merobohkan bangunan apapun yang berada di area yang melanggar kawasan milik publik.

“Pendekatannya secara bertahap, melalui komunikasi dengan para pelaku usaha. Sebagian besar mendukung meskipun ada yang perlu diatur agar tidak pilih kasih,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kus menegaskan bahwa dalam rangka memperlancar proses penertiban, pihaknya akan mengerahkan alat berat, armada angkut material di darat, serta armada angkut tongkang untuk mendistribusikan sisa material dari Gili ke daratan Lombok Utara.

Ia menekankan, pemerintah daerah tidak hanya pada tahap penertiban melainkan dilanjutkan dengan penataan ruang terbuka hijau secara bertahap.

“Pemerintah Daerah melalui Dinas PU, diminta untuk membuat masterplan menyeluruh untuk menata kembali kawasan. Karena retribusi pajak terbesar bersumber dari wilayah tersebut. Barang-barang atau bangunan bekas penertiban di pulau akan segera diangkat dan dipindahkan ke daratan agar tidak ditanam kembali di pulau seperti dulu,” jelasnyas.

Sementara, persiapan daerah mengenai anggaran penertiban sudah dirancang dalam APBD Perubahan 2026. Proses penertiban akan dimulai secara fokus di kawasan Gili terlebih dahulu. Setelah itu, akan dilanjutkan untuk bergeser ke tempat-tempat wisata lainnya.

“Anggaran untuk itu, di Perubahan (APBD) telah disiapkan dan diperkirakan aksi penertiban atau penataan lanjutan akan dilaksanakan sekitar bulan November. Alat berat, pasti. Karena kalau kita pakai cara manual, kapan selesainya,” tandas Kusmalahadi. (ari)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO