BerandaNTBDOMPUPerpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu Tunggu Penyesuaian Gaji

Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu Tunggu Penyesuaian Gaji

Dompu (Suara NTB) –Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Kabupaten Dompu,tengah memproses perpanjangan kontrak pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Proses pengangkatan menunggu kepastian penyesuaian gaji.

Kepala Bidang Pengembangan Pegawai BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, Muhammad Fadillah, SE., M.Si., mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada PPPK Paruh Waktu yang belum mengisi e-Kinerja untuk melengkapi laporan kinerjanya. “Karena banyak PPPK Paruh Waktu tidak mengisi e-Kinerja, sehingga diberi keringanan untuk mengisi kembali. Tentu itu semua kembali pada atasan langsung yang menilai dan mengetahui kinerja bawahan,” kata Fadillah saat dihubungi, Jumat (9/10).

Menurutnya, kesempatan mengisi e-Kinerja untuk tiga bulan terakhir bukan berarti memberikan ruang bagi pegawai yang malas atau tidak menjalankan tugas untuk memperoleh penilaian berkinerja baik. Penilaian tetap menjadi kewenangan atasan langsung berdasarkan kondisi dan kinerja riil pegawai.

Karena itu, pengajuan perpanjangan PPPK Paruh Waktu harus dilengkapi rekomendasi secara berjenjang. Artinya,tidak semua pegawai otomatis mendapatkan rekomendasi berkinerja baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) tempat mereka bertugas. “Tidak semua PPPK Paruh Waktu direkomendasikan dengan kinerja baik oleh OPD. Itu mungkin karena PPPK Paruh Waktu tidak pernah masuk kerja,” ujarnya.

Fadillah menegaskan, penilaian kinerja menjadi salah satu aspek penting dalam proses perpanjangan masa kerja. Pengisian e-Kinerja harus mencerminkan pelaksanaan tugas dan kedisiplinan pegawai, bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi.

Sementara itu, penerbitan SK perpanjangan masih menunggu kepastian besaran gaji yang akan diterima masing-masing PPPK Paruh Waktu. Besaran gaji tersebut nantinya dicantumkan dalam SK atau perjanjian kerja.

Selain itu, masa berlaku kontrak PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Dompu tidak dimulai secara serentak. Sebagian berlaku sejak 30 Oktober 2025, sementara lainnya mulai November hingga Desember 2025.

Fadillah menjelaskan, perbedaan masa berlaku kontrak tersebut disesuaikan dengan persetujuan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan demikian, proses perpanjangan dilakukan dengan mempertimbangkan masa berlaku kontrak, hasil penilaian kinerja, serta kepastian besaran gaji pegawai. (ula)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO