KETUA Komisi II DPRD Kota Mataram, Irawan Aprianto, ST., menyoroti teknis dan waktu penarikan iuran anggota pedagang kaki lima (PKL) yang dilakukan di kawasan Car Free Day (CFD). Persoalan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat karena dilakukan di ruang publik dan nominalnya disebut sama dengan pungutan dari instansi pemerintah.
Irawan mengatakan, persoalan ini perlu diklarifikasi agar masyarakat dapat membedakan antara iuran organisasi dengan retribusi atau pungutan resmi pemerintah daerah.
Menurutnya, keberadaan organisasi yang mewadahi PKL memiliki peran penting dalam memperjuangkan dan mengadvokasi kepentingan para pedagang. Organisasi tersebut juga menjadi wadah untuk mengawal aspirasi PKL, baik di tingkat daerah maupun nasional.
“Kami mengapresiasi keberadaan organisasi yang melakukan pengawalan terhadap teman-teman PKL. Organisasi semacam ini penting sebagai forum advokasi kepentingan pedagang kaki lima,” ujarnya.
Terkait persoalan iuran yang menjadi perhatian, Irawan menjelaskan, berdasarkan klarifikasi yang diterimanya, pungutan tersebut merupakan iuran anggota, bukan retribusi pemerintah. Iuran itu disebut memiliki dasar hukum dalam anggaran rumah tangga (ART) organisasi dan ketentuan internal yang mengatur mekanisme penarikan.
Meski demikian, ia menilai pelaksanaan penarikan iuran di lokasi CFD perlu dievaluasi. Pasalnya, kegiatan tersebut berlangsung di ruang publik yang juga menjadi tempat aktivitas masyarakat dan pedagang lainnya.
Kesalahpahaman berpotensi muncul karena terdapat pungutan lain dari instansi pemerintah dengan nominal yang sama, yakni Rp5.000. Kondisi tersebut membuat sebagian pedagang maupun masyarakat sulit membedakan apakah uang yang diminta merupakan iuran organisasi atau pungutan resmi pemerintah.
Karena itu, Politisi PKS ini meminta organisasi terkait memperjelas mekanisme penagihan, terutama dengan memastikan status keanggotaan pedagang sebelum meminta pembayaran.
“Jangan kemudian ditarik secara acak, semua ditarik, lalu klarifikasinya belakangan. Harus dipastikan terlebih dahulu apakah orang yang ditagih memang anggota organisasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi yang baik agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap organisasi maupun pemerintah daerah.
Irawan juga mengapresiasi inisiatif audiensi yang dilakukan kelompok masyarakat untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada DPRD. Ia berharap kerja sama serupa dapat berlanjut sebagai bagian dari pengawasan dan penyampaian aspirasi masyarakat di Kota Mataram. (fit)



