Selong (Suara NTB) – Setelah menunggu selama 17 tahun sejak 2009, warga kawasan transmigrasi Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Puncak Jeringo, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), akhirnya mulai menerima sertifikat hak milik (SHM) atas tanah mereka. Pemerintah menyerahkan 109 sertifikat secara simbolis pada Kamis (15/10/2026), dari total 154 bidang tanah yang sedang diproses pensertifikatannya.
Penyerahan sertifikat dilakukan Bupati Lotim, H. Haerul Warisin, kepada perwakilan warga di Pendopo Bupati Lotim. Bupati yang akrab disapa Haji Iron itu menjelaskan, penerbitan sertifikat dilakukan melalui tahapan pendataan, penyelesaian regulasi, serta verifikasi langsung terhadap objek dan subjek tanah. Hingga saat ini, progres penyelesaian sertifikat di kawasan tersebut telah mencapai lebih dari 90 persen.
“Total keseluruhan yang diproses di kawasan Jeringo sebanyak 154 sertifikat,” jelasnya.
Meski sebagian besar proses telah berjalan, masih terdapat sejumlah persoalan administrasi yang perlu diselesaikan. Salah satunya berkaitan dengan penerbitan sertifikat yang waktunya lebih belakangan dibandingkan surat keputusan (SK) Bupati mengenai penetapan subjek tanah.
Persoalan tersebut, menurut Haji Iron, akan diselesaikan secara bijak bersama pihak pertanahan. Pemerintah daerah juga akan mendorong penyelesaian sisa bidang tanah yang belum dapat diterbitkan sertifikatnya.
Utamakan Bidang Tanah yang Dokumennya Jelas
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Lotim, Supriyadi mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu menyelesaikan bidang tanah yang status dan dokumennya sudah jelas. Sementara itu, bidang yang masih bermasalah akan ditangani melalui pendalaman lebih lanjut.
Salah satu kendala yang ditemukan adalah tumpang tindih atau overlap dengan kepemilikan perorangan. Selain itu, terdapat persoalan perbedaan antara nama yang tercantum dalam SK Bupati dan fakta kepemilikan yang ditemukan di lapangan.
Menurut Supriyadi, perubahan nama calon pemilik dalam perjalanan waktu menjadi salah satu persoalan yang perlu ditelusuri. Apabila dasar penetapan subjek tanah tidak sesuai dengan kondisi faktual, BPN tidak dapat menerbitkan sertifikat tanpa landasan hukum yang jelas.
“Pada prinsipnya, BPN tidak boleh menetapkan subjek tanpa dasar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penetapan subjek hak atas tanah harus didukung dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, diperlukan pemeriksaan bersama untuk memastikan pihak yang berhak menerima sertifikat sesuai dengan ketentuan.
Selain persoalan administrasi dan tumpang tindih kepemilikan, kawasan tersebut juga disebut pernah bersengketa dengan salah satu yayasan. Persoalan itu masih perlu didalami untuk menentukan langkah penyelesaian yang tepat.
Supriyadi mengatakan pihaknya telah membicarakan persoalan tersebut dengan Bupati Lotim. Selanjutnya, pemerintah daerah bersama instansi pertanahan akan membentuk tim untuk menganalisis dan mendalami berbagai persoalan yang menghambat penerbitan sertifikat.
Hasil pendalaman dan gelar kasus bersama nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan setiap bidang tanah yang bermasalah.
Bagian Program Trans Tuntas
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Aidy Furqan, menerangkan bahwa pensertifikatan tanah di kawasan transmigrasi tersebut merupakan bagian dari Program Trans Tuntas yang dijalankan Kementerian Transmigrasi. Program tersebut ditargetkan tuntas pada 2029 mendatang.
Penyerahan 109 sertifikat kepada warga UPT Puncak Jeringo menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat transmigran. Namun, penyelesaian seluruh bidang masih membutuhkan penanganan terhadap sejumlah persoalan, terutama terkait kejelasan subjek hak, tumpang tindih kepemilikan, dan dokumen administrasi.
Dengan pembentukan tim pendalaman, pemerintah daerah dan BPN diharapkan dapat menemukan jalan keluar bagi bidang-bidang yang masih terkendala sehingga proses pensertifikatan dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (rus)



