BerandaNTBLOMBOK TIMURPilkades Serentak Ganggu Percepatan PTSL di Lotim

Pilkades Serentak Ganggu Percepatan PTSL di Lotim

Selong (Suara NTB) – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 157 desa di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menjadi salah satu kendala dalam percepatan penyelesaian Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026. Kondisi tersebut berdampak pada lambatnya penyelesaian berkas di tingkat desa sebelum diserahkan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lotim.

Kepala BPN Lombok Timur, Supriyadi, menjelaskan, terdapat sekitar 10.700 bidang tanah yang masuk dalam program PTSL tahun 2026. Hingga saat ini, progres penyelesaian program tersebut telah mencapai hampir 70 persen.

“Dalam dua bulan ke depan kita akan segera tuntaskan sesuai dengan target yang ada itu, untuk 2026,” jelas Supriyadi kepada media di Selong, Kamis (15/10/2026).

Menurutnya, salah satu kendala yang dihadapi bukan berasal dari persoalan teknis di lingkungan BPN, melainkan lambatnya proses penyelesaian dokumen di tingkat desa. Situasi menjelang Pilkades serentak di Lotim dinilai turut memengaruhi kecepatan pemerintah desa dalam menuntaskan berkas masyarakat.

Supriyadi mengungkapkan, terdapat dua faktor utama yang memengaruhi percepatan penyelesaian program PTSL. Pertama, situasi menjelang pemilihan kepala desa yang berpotensi mengganggu kelancaran pelayanan administrasi di tingkat desa.

Kedua, keterbatasan pembiayaan di tingkat desa yang menjadi salah satu faktor lambatnya berkas masyarakat masuk ke Kantor BPN.

“Berkas yang masuk ke BPN menjadi kecil. Mestinya sudah tuntas semuanya, karena mereka membiayai di sana, bukan di kami. Kami Rp0, tetapi ada beban di sana,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses penyelesaian PTSL membutuhkan dukungan dan kesiapan administrasi dari pemerintah desa serta masyarakat. Apabila dokumen yang dibutuhkan belum lengkap, proses pendaftaran tanah tidak dapat diselesaikan secara optimal.

Memerlukan Ketelitian

Selain persoalan administrasi dan pembiayaan, BPN Lotim juga menghadapi kendala terkait alas hak kepemilikan tanah. Persoalan tersebut memerlukan ketelitian karena menyangkut keabsahan hak atas tanah yang didaftarkan.

Supriyadi menyebutkan, sengketa kepemilikan, keberatan dari pihak lain, hingga persoalan pembagian warisan menjadi hal yang perlu diperhatikan secara serius dalam proses sertifikasi tanah.

Menurutnya, penerbitan sertifikat harus didasarkan pada kejelasan hak dan bukti kepemilikan yang dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih, persoalan warisan berpotensi menimbulkan sengketa apabila sertifikat diterbitkan sebelum pembagian hak para ahli waris benar-benar jelas.

“Kalau waris itu hati-hati sekali, karena jangan sampai belum selesai pembagian waris sudah kita sertifikatkan nama orang tertentu,” tegasnya.

Ia menambahkan, persoalan tersebut tidak sekadar berkaitan dengan pemetaan bidang tanah, tetapi juga menyangkut hak kepemilikan yang dapat berujung pada sengketa hukum, baik perdata maupun pidana.

Targetkan PTSL Selesai Tahun 2026

BPN Lotim menargetkan penyelesaian program PTSL tahun 2026 sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Supriyadi menyebutkan, apabila seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, pekerjaan tersebut harus dapat dituntaskan paling lambat pada pertengahan Desember 2026.

Untuk mencapai target itu, pihaknya berharap pemerintah desa dapat membantu mempercepat penyelesaian berkas masyarakat, sehingga dokumen yang masuk ke BPN dapat segera diproses.

“Kami berharap teman-teman di desa bisa membantu memberikan kemudahan kepada masyarakat agar dipercepat penyelesaian berkas, supaya kami juga cepat pemberkasannya dan cepat penyelesaiannya,” katanya.

Supriyadi menegaskan, BPN tidak ingin terlibat dalam dinamika politik di tingkat desa. Ia berharap pelaksanaan Pilkades serentak tidak sampai menghambat program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

“Harapan kami itu jangan sampai mengganggu program nasional,” pungkasnya. (rus)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN














VIDEO