Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bea Cukai Mataram terkait perkara dugaan penyelundupan emas seberat 5,3 kilogram di Bandara International Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).
Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Senin (19/10/2026) mengatakan, dirinya belum dapat memastikan apakah SPDP tersebut menyebutkan jumlah tersangka atau hanya menerangkan kronologi singkat perkara.
“Saya belum lihat fisiknya, saya belum baca,” katanya.
Ia mengatakan, Kejati NTB menghormati penyidikan yang dilakukan oleh Bea Cukai Mataram.
“Selanjutnya kami koordinasi dengan pihak penyidik ke supaya perkara ini secara cepat kita bisa limpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.
Sebagai informasi, Bea Cukai Mataram belum dapat mendeteksi asal emas selundupan seberat 5,3 kilogram dengan taksiran harga mencapai Rp12,4 miliar. Emas tersebut sebelumnya merupakan hasil ungkap Bea Cukai Mataram di Bandara International Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) pada Sabtu (3/10/2026).
Kepala Seksi Humas Bea Cukai Mataram Sa’nun di Mataram, Kamis (15/10/2026) mengatakan, masih melakukan pendalaman asal emas tersebut.
“Belum, masih didalami, kalau ada rilis lebih lanjut terkait asal barang, pasti kita dalami agar jangan sampai kita salah langkah, salah informasi terkait asal barang,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Bea Cukai bersama tim gabungan mengamankan CGS, pria asal Manado, Sulawesi Utara, yang kedapatan membawa emas murni berbentuk batangan. Berdasarkan hasil penyidikan, CGS diduga hendak membawa emas tersebut ke Singapura tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.
Terkait dugaan keterlibatan CGS dalam jaringan penyelundupan emas ke luar negeri yang sebelumnya terungkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 9 September 2026, Sa’nun mengaku belum menerima informasi dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Bea Cukai Mataram.
“Belum ada informasi resmi dari teman-teman penyidik terkait informasi tersebut. Ini juga masih kita dalami,” ujarnya.
Sa’nun menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, aksi penyelundupan emas melalui BIZAM baru diketahui terjadi satu kali. Namun, penyidik belum mengetahui apakah CGS pernah melakukan aksi serupa melalui jalur lain.
“Yang di bandara (BIZAM) sendiri baru satu kali. Untuk apakah pelaku ini pernah melalui jalur lain dalam membawa emas ini, belum diketahui karena kita berdasarkan informasinya (pelaku) seperti itu,” sebutnya.
Selain CGS, Bea Cukai Mataram juga mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial ZY di BIZAM. ZY kedapatan membawa emas berbentuk gelang seberat 294,2 gram tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan. Emas tersebut ditaksir bernilai Rp732 juta.
Dalam perkara ini, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Bea Cukai Mataram melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pasal tersebut mengatur tindak pidana ekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Sementara itu, terkait perkembangan penanganan perkara CGS dan ZY yang berada di bawah penanganan PPNS Bea Cukai Mataram, Sa’nun mengaku belum memperoleh informasi terbaru. “Nanti saya tanya, saya pastikan dulu ya,” pungkasnya. (mit)



