Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melakukan penyitaan terhadap aset milik mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan di Lombok Barat.
Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Senin (19/10/2026) tidak menjelaskan aset apa yang disita oleh penyidik. Namun, ia menegaskan, penyitaan itu berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Subhan.
“Aset itu disita sebagai barang bukti pada penyidikan dua perkara itu,” katanya.
Harun menerangkan, meskipun telah ada penyitaan terhadap aset Subhan, bukan berarti yang bersangkutan telah menyandang status tersangka.
“Artinya belum ada penetapan tersangka, namun sudah penelusuran aset, punyanya Subhan,” jelasnya.
Jaksa masih melakukan penelusuran, apakah aset-aset milik Subhan bersumber dari hasil gratifikasi atau TPPU. Aset yang ditelusuri itu dalam periode 2020 hingga 2025, saat Subhan menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa dan Kepala BPN Lombok Tengah. Dalam prosesnya, penyidik juga turut berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kejati NTB sebelumnya terlihat berulang kali memeriksa Subhan dalam perkara ini. Terakhir, mantan Kepala BPN Sumbawa itu diperiksa pada Senin (8/6/2026). Subhan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU itu.
Selain aktif memeriksa Subhan sebagai saksi, penyidik juga pernah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Penggeledahan pernah dilakukan di rumah milik Subhan di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat dan Kantor BPN Sumbawa.
Adapun Kejati NTB menelusuri dugaan gratifikasi dan TPPU ini berangkat dari penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Sirkuit MXGP di Sumbawa. Di kasus itu, Subhan menjadi salah satu terdakwa dan telah divonis dengan 2 tahun dan 3 bulan penjara. Serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. (mit)



