Kota Bima (Suara NTB) – Penasihat hukum terdakwa Malaungi berencana menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari kalangan akademisi pada persidangan berikutnya. Keterangan ahli diharapkan dapat memperkuat pembelaan terhadap terdakwa, terutama terkait dugaan tekanan yang sebelumnya disoroti tim penasihat hukum.
Penasihat hukum Malaungi, Ajalansyah, S.H., mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi ahli. Rencananya, saksi ahli tersebut didatangkan dari Mataram. Namun, jika tidak memungkinkan, pihaknya akan menghadirkan ahli dari Bima.
“Hanya satu saksi ahli yang dihadirkan,” katanya saat dimintai keterangan setelah persidangan terdakwa Malaungi yang ditunda pada Kamis (22/10).
Jika menghadirkan ahli dari Bima, pihaknya berencana meminta keterangan Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah Bima, Dr. Syamsudin, S.H., M.H., yang merupakan akademisi di bidang hukum pidana.
Sebelumnya, penasihat hukum Malaungi lainnya, Anjang Asmara, S.H., M.H., menyoroti dugaan tekanan yang dialami kliennya. Menurut dia, tekanan tersebut menjadi bagian penting dalam pembelaan terhadap Malaungi.
Anjang menyebut sejumlah keterangan saksi di persidangan turut memperkuat argumentasi bahwa tindakan Malaungi dilakukan atas inisiatif sendiri, tetapi dalam kondisi tertekan.
“Apa yang dilakukan oleh Malaungi itu kan betul atas inisiatif sendiri, tapi di bawah tekanan,” kata Anjang.
Ia juga mengungkapkan adanya komunikasi melalui WhatsApp yang menurutnya menunjukkan tekanan terhadap Malaungi. Komunikasi tersebut, kata dia, berupa pesan yang dikirim Didik kepada Malaungi.
Selain itu, Anjang menyoroti kesaksian ajudan mengenai dugaan penyerahan uang yang disebut akan disetorkan ke rekening pribadi Didik Putra Kuncoro. Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan tugas penegakan hukum harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata perintah pimpinan.
“Kalau berbicara aturan, pimpinan lembaga penegak hukum itu bukan orang, tapi peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Meski mengemukakan dugaan tekanan tersebut, Anjang mengakui kliennya tetap memiliki kesalahan. Ajalansyah berharap keterangan saksi ahli yang akan dihadirkan dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang dijalani kliennya.
“Harapannya dapat meringankan tuntutan terhadap klien kami,” harapnya. (hir)



