Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB menegaskan komitmen dalam memperkuat integritas, transparansi, dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan—khususnya pada sektor perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta manajemen aset daerah.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, saat membuka Rapat Koordinasi Penguatan dan Monitoring Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah serta Penyelamatan Aset Daerah di Provinsi NTB, di Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (23/10).
Hadir juga Ketua DPRD Provinsi NTB Baiq Isvie Rupaeda, pimpinan dan anggota Badan Anggaran serta ketua-ketua komisi DPRD NTB, Inspektur Provinsi NTB Budi Herman, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh kepala Perangkat Daerah lingkup Pemprov NTB.
Wagub menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) KPK RI atas pendampingan dan pengawalan berkelanjutan dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan berintegritas.
“Kehadiran KPK merupakan bentuk sinergi yang sangat kita butuhkan untuk memastikan roda pemerintahan berjalan di atas rel integritas yang kokoh,” ujar Wagub.
Ia menjelaskan, rapat koordinasi strategis ini secara khusus dirancang untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK tertanggal 21 September 2026, yang berfokus pada peningkatan integritas tata kelola perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov NTB.
Wagub menilai bahwa ketiga area tersebut merupakan pilar krusial birokrasi, di mana kelemahan tata kelola di dalamnya dapat menghambat seluruh target pembangunan daerah. Oleh karena itu, instrumen pencegahan seperti Monitoring Center for Prevention (MCP) harus terus dioptimalkan.
“Kita semua mengakui bahwa masih terdapat tantangan dan celah dalam tata kelola yang membutuhkan evaluasi bersama, kedisiplinan, serta pengawasan yang lebih ketat dari seluruh pimpinan perangkat daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wagub menekankan bahwa transformasi birokrasi merupakan fondasi mutlak dalam mewujudkan visi pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2025–2029 menuju NTB Makmur Mendunia.
“Kita tidak mungkin mengembangkan sektor pariwisata, ekonomi hijau, ataupun program-program kesejahteraan masyarakat apabila mesin birokrasinya tidak bersih, tidak transparan, dan tidak akuntabel. Birokrasi yang bersih adalah syarat mutlak untuk mewujudkan pembangunan yang berkualitas,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatgas Pencegahan Koorsup Wilayah V KPK RI, Roady Robby, mengingatkan agar forum koordinasi ini tidak sekadar menjadi agenda seremonial belaka, melainkan ruang evaluasi nyata guna memastikan progres tindak lanjut rekomendasi berjalan optimal.
“Kami berharap rapat-rapat koordinasi seperti ini menjadi batu loncatan bagi Bapak dan Ibu semua untuk selalu melakukan perbaikan dan pengawasan,” ujar Roady.
Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Abul Chair, menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah merupakan amanah publik yang wajib dijaga, dimanfaatkan sesuai peruntukannya, serta dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Aset daerah adalah aset negara, bukan milik pribadi, bukan milik golongan, dan bukan sekadar warisan administratif antarjabatan,” tegas Sekda.
Ia menambahkan, Pemprov NTB telah menyusun dan menetapkan sejumlah rencana aksi perbaikan komprehensif, yang meliputi penanganan konflik kepentingan, penguatan manajemen risiko, penataan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, tata kelola hibah dan bantuan sosial, optimalisasi pengadaan barang dan jasa, penguatan area pencegahan korupsi melalui MCP, hingga percepatan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan BPK. (ham)



