BerandaHEADLINEEvaluasi APBD Perubahan 2026 Kabupaten/Kota Masih Proses di Biro Hukum

Evaluasi APBD Perubahan 2026 Kabupaten/Kota Masih Proses di Biro Hukum


Mataram (Suara NTB) – Eksekusi anggaran di sejumlah kabupaten/kota di NTB terhambat imbas evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 belum tuntas. Saat ini, evaluasi itu masih pada proses penomoran di Biro Hukum dan HAM Setda NTB.


Asisten III Setda NTB, Eva Dewiyani mengatakan, Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Abul Chair sudah menandatangani keseluruhan hasil evaluasi tersebut. Dan kini pada proses penomoran di Biro Hukum dan HAM Setda NTB. Empat daerah terakhir telah dievaluasi, yaitu Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kota Mataram, dan Kabupaten Sumbawa.


“Dengan telah ditandatangani empat kabupaten/kota tersebut, alhamdulillah SK Evaluasi Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kabupaten/kota sudah seluruhnya diproses,” ujarnya, Jumat (23/10).


Hasil evaluasi dari Pemprov NTB ini menjadi acuan kabupaten/kota dalam melaksanakan anggaran di sisa akhir tahun 2026 ini. Setelah penomoran oleh Biro Hukum dan HAM tuntas, selanjutnya hasil evaluasi akan diberikan kepada kabupaten/kota. “Iya, prosesnya sekarang Biro Hukum (red),” ujar mantan Kepala Bappenda NTB ini.


Sebagai informasi, sejumlah daerah di NTB, seperti Kota Mataram, Lombok Barat, KLU, dan Mataram belum bisa mengeksekusi anggaran, karena harus menunggu hasil evaluasi dari Pemprov tersebut. Hasil evaluasi ditargetkan terbit paling lambat pada 27 Oktober 2026


Meski begitu, sejumlah kabupaten/kota termasuk Kota Mataram berharap proses tersebut dapat diselesaikan lebih cepat agar pelaksanaan anggaran memiliki waktu yang cukup sebelum tahun anggaran berakhir.


Hal serupa terjadi di Lombok Barat, beberapa kegiatan belum bisa mendapatkan anggaran imbas hasil evaluasi Raperda APBD Perubahan kabupaten tersebut belum disetujui Pemprov NTB. Salah satunya yaitu Dana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Akibatnya, panitia terpaksa harus berutang lebih dulu untuk tahapan pelaksanaan di tingkat desa.


Panitia Pilkades Banyumulek, Guntur Lubis, mengatakan di tengah berjalannya tahapan Pilkades ini anggaran Pilkades belum bisa dicairkan, baik bersumber dari APBD Pemkab maupun APBDes.


Sementara, di Kabupaten Lombok Utara, Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu belum bisa digaji akibat hasil evaluasi Raperda APBD Perubahan kabupaten tersebut belum turun. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KLU, Mala Siswandi, mengatakan anggaran tersebut belum dapat didistribusikan sebelum APBD Perubahan 2026 ditetapkan.


Saat ini, rancangan APBD Perubahan 2026 masih dalam tahap evaluasi oleh Pemprov NTB. Setelah proses evaluasi dan penyempurnaan selesai, anggaran tersebut dapat dieksekusi untuk pembayaran hak PPPK Paruh Waktu. Adapun ia berharap, hasil evaluasi bisa segera turun agar pelaksanaan APBD P bisa berjalan sesuai rencana.

Hal serupa terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, meski sempat menargetkan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dilaksanakan Oktober, rencana itu harus molor akibat belum adanya hasil evaluasi APBD Perubahan dari Pemprov NTB. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN
















VIDEO