Mataram (Suara NTB) – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemprov NTB Tahun Anggaran 2026 senilai Rp31 miliar dinilai tak tepat sasaran. Banyak alokasi anggaran dinilai tidak sesuai peruntukan. Padahal Pemprov mengalokasikan sekitar Rp32 miliar dari DBHCHT khusus untuk petani tembakau.
Perwakilan petani tembakau sekaligus Koordinator Lauk Lumbuk Ate Untuk Kemanusiaan, Hamzan Wadi, mengatakan perencanaan alokasi DBHCHT tidak pernah sesuai dengan kebutuhan petani tembakau. Termasuk dengan penyaluran barang yang tidak pernah sesuai jadwal dan tepat sasaran.
Begitupun dengan penyaluran pupuk yang diduga tidak sesuai dengan kebutuhan petani. Menurutnya, tanaman tembakau membutuhkan pupuk urea, pupuk SP-36, dan pupuk Zat Ammonium Sulfat (ZA). Namun, yang diberikan ke petani tidak sesuai dengan tiga pupuk tersebut.
“Contoh mesin perajang sampai sekarang belum didrop, sementara tembakau sudah final,” ujarnya saat hearing dengan jajaran Pemprov NTB, Senin, 26 Oktober 2026.
“Jadwal perdropannya juga bukan pada saat petani butuh, dan banyak lagi yang lain,” sambungnya.
Ia juga menyinggung soal pelatihan petani lewat anggaran DBHCHT yang diberikan oleh Pemprov NTB. Menurutnya, sasaran pelatihan bukan kepada petani atau buruh tani tembakau. Tetapi malah melatih orang luar yang tidak ada kaitannya dengan tembakau.
“Tapi ini kok di luar daerah. Padahal gubernur sudah sering mengingatkan OPD nya, tapi OPD bandel. Kualitas tembakau juga kurang karena tidak ada air,” lanjutnya.
Di samping itu, di tengah el nino saat ini, para petani tembakau sangat rentan terpapar penyakit mata, katarak. Namun, selama ini kebutuhan-kebutuhan terkait petani tembakau dikatakan belum dipenuhi.
Menyikapi tuntutan petani tembakau, Asisten I Setda NTB, Fathul Gani, mengatakan hilirisasi tembakau di NTB memang harus diperbaiki. Begitupun dengan penggunaan dan pemanfaatan DBHCHT. Penggunaan dana bagi hasil tersebut, sambungnya wajib sesuai dengan aturan yang ada.
“Kan ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru. Jadi masing-masing kementerian teknis itu memiliki turunan aturan teknis yang harus dipedomani oleh teman-teman OPD yang menjadi leading sector,” ujar mantan Asisten II Setda NTB ini.
Ia mengungkapkan, masing-masing OPD mendapat alokasi dari DBHCHT. Misalnya, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, dan Dinas Kesehatan dengan maksimal alokasi anggaran 50 persen kepada satu OPD. Dengan adanya tuntutan petani terkait dengan kerentanan kesehatan akibat panas ekstrem, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB itu mendorong agar petani terakomodir dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Dan itu kita sudah coba kalkulasikan berapa sih uang yang dibutuhkan. Kita berharap bahwa dana DBHCHT ini bisa langsung juga diterima oleh masyarakat petani, petani tembakau, buruh tani, dan sebagainya,” katanya.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanpangan) NTB, Lalu Mirza Amir Hamzah, menambahkan, DBHCHT Pemprov NTB Rp32 miliar difokuskan untuk kesejahteraan petani di NTB, khususnya petani tembakau. Anggaran sejumlah tersebut dialokasikan untuk bantuan pemberian pupuk, cangkang sawit, dan bantuan pupuk NPK.
Ia mengatakan, khusus untuk DBHCHT, memang difokuskan untuk petani-petani tembakau. Bantuan untuk petani tembakau ini tidak hanya lewat DBHCHT provinsi, tetapi juga kabupaten/kota.
“Mereka juga dapat, tapi porsinya enggak banyak. Makanya Lombok Tengah, Lombok Timur akan memberikan anggaran yang lebih besar karena di situ tempat banyak petani tembakau,” ungkapnya.
Bantuan yang diberikan bukan berupa uang tunai kepada petani, melainkan dalam bentuk barang yang mendukung kegiatan budidaya. (era)



