BerandaHEADLINEPenjelasan Penundaan Rapat Paripurna APBD NTB Tahun Anggaran 2027

Penjelasan Penundaan Rapat Paripurna APBD NTB Tahun Anggaran 2027


Mataram (Suara NTB) – Rapat Paripurna pembahasan APBD murni Tahun 2027 ditunda. Rapat yang diagendakan, Senin, 26 Oktober 2026 ini ditunda menjadi 12 November 2026. Penundaan rapat selama dua pekan lebih ini diduga akibat Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal belum menandatangani nota tersebut akibat pimpinan daerah yang saat ini sedang melawat ke Turki hingga 31 Oktober 2026.


Menyikapi hal ini, Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, mengatakan Gubernur telah melakukan tanda tangan secara elektronik terkait penyampaian nota keuangan tersebut. Berdasarkan peraturan tata naskah di Provinsi NTB, nota kesepahaman yang ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur dianggap sah.


Pemanfaatan tanda tangan elektronik tidak hanya bisa dilakukan oleh Gubernur. Tetapi semua perangkat daerah di lingkup provinsi, termasuk sekretaris dewan.
“Berdasarkan regulasi yang berhasil saya telusuri, kesimpulan sementara yang paling akurat, yaitu Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 memang mewajibkan tanda tangan basah untuk naskah dinas dengan media rekam kertas,” ujarnya, Senin, 26 Oktober 2026.


“Tanda tangan elektronik juga digunakan untuk naskah dinas dengan media rekam elektronik, dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan tersebut. Kalau Permendagri dua duanya sama sama sah,” sambungnya.


Pun pada nota tersebut, dokumen yang diberikan kepada Sekretariat Dewan (Setwan) adalah nota kesepahaman yang sudah ditandatangani secara elektronik. Hanya saja, karena masih dilakukan proses percetakan, jadi naskah yang diberikan sementara yaitu naskah yang belum ditandatangani.


“Kan dalam bentuk TTE itu juga diberikan ke Setwan. Tadi pagi kan dijilid semua karena baru selesai tadi malam, penjilidan di percetakan nunggu waktu kan. Jadi sambil menunggu yang sedang dijilid diberikan dulu itu,” jelasnya.


Di samping itu, ia membeberkan penyusunan dokumen Nota Keuangan dan Raperda APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2027 oleh jajaran eksekutif berlangsung dalam waktu yang cukup ketat. Proses finalisasi bahkan dilakukan melalui kerja lembur selama beberapa hari untuk memastikan kesesuaian angka-angka anggaran dengan pagu perangkat daerah dan rumah sakit di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.


Setelah melalui pemeriksaan oleh Gubernur, selanjutnya Gubernur telah menandatangani dokumen tersebut secara elektronik (TTE), yang memiliki dasar hukum dalam ketentuan tata naskah dinas.


Dalam proses selanjutnya, DPRD memiliki pandangan bahwa dokumen tersebut perlu menggunakan tanda tangan basah sesuai ketentuan yang menjadi rujukannya. Pandangan ini dihormati oleh eksekutif sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan dan kehati-hatian administrasi masing-masing lembaga.


“Perbedaan pandangan mengenai mekanisme penandatanganan tersebut disikapi melalui koordinasi dan saling memahami, bukan sebagai pertentangan antara eksekutif dan legislatif,” katanya.

Atas dasar itu, Rapat Paripurna dijadwalkan kembali pada 12 November 2026. Penyesuaian jadwal ini diharapkan tidak mengganggu tahapan pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027, mengingat persetujuan bersama ditargetkan paling lambat 30 November 2026.


Pemerintah Provinsi NTB juga menghormati agenda reses DPRD sebagai bagian dari pelaksanaan tugas anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Eksekutif memandang proses ini sebagai wujud kemitraan yang konstruktif, di mana setiap lembaga menjalankan kewenangannya dengan tetap mengedepankan komunikasi, koordinasi, dan saling menghormati.


“Pada akhirnya, yang menjadi kepentingan bersama adalah memastikan pembahasan APBD berjalan tertib dan tepat waktu, dengan kualitas perencanaan dan penganggaran yang baik demi mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Barat,” pungkasnya. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN
















VIDEO