Giri Menang (Suara NTB) – Inspektur Lombok Barat (Lobar), Suparlan memberikan penjelasan mengenai akar permasalahan yang terjadinya anomali belanja program dan masih rendahnya belanja yang menjadi sorotan Ketua DPRD Lobar, Lalu Ivan Indaryadi.
Selain faktor kendala teknis, musibah OTT Bupati Lobar nonaktif masih berdampak pada keraguan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengeksekusi anggaran.
Suparlan menyampaikan, Inspektorat telah melakukan beberapa kali konsultasi secara intensif dengan lembaga pengawasan seperti BPKP hingga KPK. Konsultasi ini untuk memastikan koridor hukum dan teknis pelaksanaan-sampai kegiatan tetap terjaga.
Meski demikian, Suparlan mengatakan, teknis terkait kemampuan pengerjaan fisik proyek sepenuhnya dikembalikan kepada OPD masing-masing yang paling memahami kondisi riil di lapangan.
“Musibah itu (OTT Bupati) awalnya, OPD sudah ragu sampai Inspektorat langsung berkonsultasi dengan BPKP. Tetapi poinnya dikembalikan kepada OPD, berkaitan dengan jeda waktu (pengerjaan). Karena soal proyek fisik, teknisnya OPD yang paling tahu kalau dikerjakan bisa selesai atau tidak,” terang Suparlan, Senin (26/10/2026).
Di sisi lain, instruksi KPK melakukan reviu kembali program OPD kesesuaian regulasi dan ketentuan juga turut menjadi alasan mengapa OPD berhati-hati mengesekusi anggaran. Terlebih reviu itu menjadi komitmen seluruh kepala daerah di NTB saat awal September lalu saat bersama KPK.
Menurutnya, apa yang dialami Lobar dialami juga daerah lain di NTB. Kegiatan yang dinilai tidak bermasalah atau belum berjalan tetap diproses. Sementara yang terindikasi anomali langsung mendapatkan atensi khusus.
“Dari awal sudah kami sampaikan kepada Badan Anggaran DPRD bahwa proses ini masih berjalan dan dinamika serupa juga dialami oleh kabupaten dan kota lainnya di Indonesia,” ujar Suparlan.
Berdasarkan hasil reviu KPK yang berlangsung Kamis (22/10/2026) lalu terdapat temuan indikasi kegiatan anomali dengan nilai yang signifikan. Terkait status anggaran yang masuk dalam kategori anomali tersebut, pihak Inspektorat menegaskan bahwa kegiatan yang bermasalah tidak diperkenankan untuk dilanjutkan demi menghindari pelanggaran hukum.
Meski demikian, arahan dan rekomendasi dari KPK, masih terdapat ruang bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan sisa waktu yang ada. Anggaran dari kegiatan yang masuk kategori anomali tersebut diarahkan untuk digeser atau dialihkan ke program-program strategis daerah lainnya yang bersih dari temuan. “Jadi masih ada jalan,” ujarnya.
Besaran anggaran yang dianggap anomiali pun cukup besar mencapai sekitar Rp82 miliar lebih.
Tidak hanya itu, penetapan evaluasi APBD Perubahan 2026 Lobar dari pihak provinsi baru diterima menjelang akhir bulan Oktober ini, sehingga cukup mepet bagi OPD untuk melakukan percepatan eksekusi anggaran. Kondisi itu juga membuat realisasi APBD rendah.
Kendati demikian, dengan sisa waktu efektif sekitar dua bulan menjelang akhir tahun, pemerintah daerah optimistis program-program di luar kategori anomali tetap dapat dieksekusi secara maksimal demi mendongkrak capaian realisasi anggaran secara keseluruhan. (her)
.



