Mataram (Suara NTB) – DPRD NTB mendesak Gubernur NTB segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sangat disayangkan, jika lambannya penerbitan keputusan tersebut. Karena berpotensi menghambat pembangunan perumahan, termasuk pencapaian target pembangunan 11.000 unit rumah di NTB pada 2026.
Desakan itu menyusul terbitnya surat Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor PB.01/1445-200/X/2026 tertanggal 6 Oktober 2026 tentang hasil verifikasi lahan pertanian pangan berkelanjutan pada lahan baku sawah di delapan kabupaten/kota di NTB.
Dalam surat tersebut, pemerintah pusat menyampaikan bahwa delapan kabupaten/kota di NTB telah memenuhi target penetapan LP2B sebesar 87 persen dari luas Lahan Baku Sawah (LBS). Pemerintah kabupaten/kota diminta menindaklanjuti hasil verifikasi melalui penerbitan keputusan kepala daerah, sedangkan gubernur diwajibkan menyampaikan keputusan tersebut kepada Kementerian ATR/BPN paling lambat 30 hari setelah ditetapkan.
Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim menilai, hasil verifikasi pemerintah pusat tersebut semestinya menjadi dasar bagi Pemprov NTB untuk segera menuntaskan penerbitan SK penetapan LP2B sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seharusnya sudah sangat jelas. Pemerintah pusat sudah memberikan arahan melalui surat hasil verifikasi. Kita mendorong supaya Pak Gubernur melalui perangkat terkait segera mengeluarkan surat penetapan itu,” tegas politisi Partai Golkar ini, Rabu 28 Oktober 2026.
Hamdan menilai, penyelesaian persoalan LP2B mendesak karena berkaitan langsung dengan kepastian ruang bagi pengembangan perumahan. Tanpa kejelasan penetapan kawasan, pengembang akan kesulitan memastikan lahan yang dapat dikembangkan sesuai ketentuan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.
Menurut Hamdan, persoalan ini tidak boleh dipandang sebatas urusan administrasi pertanahan. Ketidakpastian penetapan LP2B dapat merembet pada tertahannya investasi perumahan, tidak optimalnya penyerapan tenaga kerja, hingga terganggunya perputaran ekonomi daerah.
Aktivis ini menyebut, target pembangunan 11.000 unit rumah di NTB pada 2026 masih menghadapi tantangan. Hingga saat ini, realisasi pembangunan baru sekitar 2.000 unit. Kondisi ini membutuhkan penyelesaian berbagai hambatan, termasuk kepastian lahan yang dapat dikembangkan.
Jika persoalan ini terus berlarut, proyek perumahan berpotensi tertunda. Dampaknya bukan hanya dirasakan pengembang, melainkan juga pekerja konstruksi dan masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada aktivitas pembangunan.
“Kalau ini tidak dikeluarkan, pengembangan perumahan kita bisa mandek. Para pekerja yang diserap pengembang juga bisa menganggur. Dan seluruh rantai ekonomi sektor property juga mandek,” katanya.
Selain tenaga kerja, sektor usaha yang memasok kebutuhan konstruksi juga berpotensi terkena dampak. Penundaan pembangunan dapat mengurangi penyaluran semen, besi, pasir, batu, dan berbagai material bangunan lainnya. Efek berantainya bisa dirasakan oleh toko bangunan, pemasok, pelaku usaha jasa konstruksi, hingga sektor pendukung lainnya.
Hamdan juga mengingatkan bahwa pembangunan perumahan merupakan salah satu program prioritas pemerintah pusat. Karena itu, hambatan di tingkat daerah perlu segera diselesaikan agar pelaksanaannya tidak terhambat oleh ketidakpastian kebijakan. (bul)



