BerandaHEADLINEMurni Hasil Evaluasi KPK

Murni Hasil Evaluasi KPK


SEKRETARIS Daerah (Sekda) NTB, Abul Chair, meminta keluasan hati DPRD NTB soal dicoretnya dana Pokok-pokok pikiran (Pokir) wakil rakyat tersebut. Pencoretan ini, katanya bukan kemauan sejumlah pihak, namun murni hasil dari tindak lanjut evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal September 2026 lalu.


“Memang tidak ada yang dipaksa harus merelakan dan lain sebagainya. Dengan keluasan hati semuanya bahwa ini hasil dari Inspektorat yang memang tindak lanjut dari evaluasi KPK sebelumnya. Itu harus dihormati,” ujarnya, Rabu, 28 Oktober 2026.


Ia melanjutkan, anggaran Rp120 miliar tersebut tidak ditahan oleh eksekutif. Memang dihapus karena konsekuensi dari hasil evaluasi KPK. Dari temuan Inspektorat, banyak pokir yang tidak sesuai dapil, pokir anomali atau alokasi hibah yang tidak sesuai dengan kesepakatan, hingga pokir yang tidak sesuai ketentuan.


“Ya apapun itu lah, tapi memang ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi. Kita sepakat artinya APBD, termasuk keluasan hati dari mitra kita di DPRD. Dan memang menyadari barangkali karena waktu dan beberapa hal, sehingga kemudian perlu mengevaluasi kembali, memperbaiki kembali beberapa hal yang kurang,” terangnya.


Adapun dengan penghapusan anggaran hingga ratusan miliar ini, Sekda memastikan tidak akan mengganggu jalannya pembahasan APBD Murni 2027. Meski begitu, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) NTB berpotensi menguap hingga Rp120 miliar akibat anggaran yang tidak bisa digunakan. “Karena di 2026 kan waktunya sudah tidak ada jika dialihkan. Tapi nanti kita lihat lah,” katanya.


Terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengatakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Pemerintah Provinsi NTB di akhir tahun 2026 berpotensi mencapai Rp120 miliar imbas dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB di APBD Perubahan dicoret Inspektorat.


Ia menegaskan, kegiatan yang memuat anomali pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), termasuk pokir khususnya di APBD Perubahan secara aturan tidak boleh direalisasikan.


“Secara aturan, kegiatan yang bermasalah pada DPA APBD Perubahan tidak boleh dieksekusi,” kata Nelly di Mataram, Rabu, 21 Oktober 2026.


Ia menjelaskan, dana dari program pokir yang dibatalkan hingga akhir tahun anggaran secara otomatis akan dialihkan menjadi SILPA 2026. Mengenai perincian teknis berkaitan dengan pencoretan Pokir tersebut, ranahnya tidak lagi di Bappeda, melainkan di Inspektorat Daerah NTB.


Menurutnya, persoalan anomali ini menyeruak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penanganan dan supervisi. Pasca-kedatangan KPK, Inspektorat berkoordinasi untuk memilah paket pekerjaan yang memenuhi syarat. Meski begitu, ia juga mengisyaratkan jika total alokasi yang dibekukan tidak sepenuhnya mencapai Rp120 miliar, karena Pokir yang sudah terikat kontrak di APBD Murni tetap dilaksanakan. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO