Kota Bima (Suara NTB) -Isu pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bagi petani menimbulkan kekhawatiran terhadap kebutuhan bahan bakar untuk aktivitas pertanian. Kebijakan itu dipastikan belum diterapkan di Kota Bima.
Kepala Dinas Pertanian Kota Bima, Abdul Najir, S.Pt., M.M., menjelaskan, pembelian BBM bersubsidi untuk usaha pertanian tetap mengacu pada jumlah yang tercantum dalam surat rekomendasi yang diterbitkan dinas.
Ia mengakui, persoalan minimnya pasokan Pertalite sempat terjadi di Kota Bima. Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu penyebab munculnya isu pembatasan pembelian BBM di kalangan petani.
“Belum ada aturan yang resmi terkait itu. Artinya,jumlah BBM yang dibeli oleh petani tetap harus sesuai dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Kota Bima,” jelasnya, Selasa (27/10).
Abdul Najir menjelaskan, penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi untuk sektor pertanian mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025. Dalam ketentuan tersebut, sektor pertanian termasuk kategori konsumen pengguna yang dapat memperoleh rekomendasi sesuai persyaratan.
Untuk mendapatkan rekomendasi, petani harus mengajukan permohonan dengan melampirkan identitas pemohon, lokasi dan luas lahan, jenis kegiatan pertanian, serta alat dan mesin yang digunakan. Kebutuhan BBM akan diverifikasi berdasarkan kegiatan usaha tani, jenis dan kapasitas alat atau mesin, serta kebutuhan operasionalnya.
“Terdapat mekanisme administrasi yang harus dipenuhi dalam pembelian BBM bersubsidi untuk kebutuhan usaha pertanian,” sebutnya.
Setelah permohonan diterima, petugas dinas melakukan pemeriksaan administrasi dan verifikasi teknis sebelum menerbitkan rekomendasi sesuai kewenangan. Menurut Abdul Najir, pelayanan tersebut telah berlangsung lama dan tidak dipungut biaya.
Ia mengatakan, pihaknya akan terus memantau pelaksanaan pelayanan dan berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai penyaluran BBM bersubsidi.
“Kami berkomitmen mendukung keberlanjutan usaha pertanian dengan memfasilitasi pelayanan sesuai kewenangan, terus melakukan monitoring dan memperkuat koordinasi dengan pihak-pihak terkait, serta memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan nasional mengenai BBM bersubsidi dapat dipahami oleh masyarakat petani,” pungkasnya. (hir)



