BerandaNTBLOMBOK TIMURLotim Perpanjang SK 10.849 PPPK Paruh Waktu untuk 2027

Lotim Perpanjang SK 10.849 PPPK Paruh Waktu untuk 2027

Selong (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) memperpanjang Surat Keputusan (SK) 10.849 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun 2027. SK perpanjangan tersebut kini sudah dapat diunduh masing-masing pegawai melalui akun MyASN.


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lotim, Yulian Ugi Lusianto, menjelaskan, proses perpanjangan bagi PPPK Paruh Waktu telah dilakukan. Sementara itu, penyelesaian perjanjian kerja atau PK masih berproses di masing-masing perangkat daerah.
“PPPK Paruh Waktu sudah kita perpanjang dan SK perpanjangannya dapat diunduh di akun MyASN masing-masing sebanyak 10.849 orang,” jelasnya saat menjawab pertanyaan Suara NTB via WhatsApp.


Selain PPPK Paruh Waktu, Pemkab Lotim juga akan mengajukan perpanjangan bagi PPPK Penuh Waktu formasi tahun 2022. Jumlah pegawai yang masuk dalam pengajuan tersebut sebanyak 346 orang, dengan proses pengajuan direncanakan pada Januari atau Februari 2027.ll


Terkait peluang pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, Yulian mengatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi persetujuan formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).


BKPSDM Lotim telah mengusulkan seluruh PPPK Paruh Waktu yang ada berdasarkan kebutuhan dan beban kerja pada masing-masing perangkat daerah. Namun, jumlah pegawai yang nantinya disetujui untuk beralih status menjadi PPPK Penuh Waktu masih menunggu keputusan pemerintah pusat.


“Semua PPPK Paruh Waktu sudah kita usulkan sesuai kebutuhan dan beban kerja di masing-masing perangkat daerah. Kita masih menunggu rekomendasi MenPAN-RB terkait berapa formasi yang akan disetujui,” ungkapnya.


Mengenai informasi bahwa PPPK Paruh Waktu berusia lanjut akan menjadi prioritas untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, Yulian menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan hal tersebut.


Menurutnya, BKPSDM masih menunggu rekomendasi persetujuan jumlah formasi sekaligus petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari MenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Data personal pegawai yang dibutuhkan untuk proses tersebut telah tersedia dalam basis data BKN.


Karena itu, mekanisme dan kriteria penentuan pegawai yang akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu masih menunggu ketentuan resmi dari pemerintah pusat.


Di sisi lain, BKPSDM Lotim mencatat terdapat 19 PPPK yang usianya telah melampaui batas usia pensiun (BUP) ASN. Jumlah tersebut terdiri atas 14 PPPK Paruh Waktu dan lima PPPK Penuh Waktu.


Yulian menyebutkan, kebutuhan pengganti pegawai yang memasuki masa pensiun tersebut telah dimasukkan dalam usulan formasi ASN.


Sementara itu, jumlah PNS di lingkungan Pemkab Lotim yang pensiun dalam periode 1 Februari 2026 hingga 1 Januari 2027 mencapai 447 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 405 orang pensiun karena batas usia, 13 orang mengajukan pensiun atas permintaan sendiri (APS), dan 29 orang pensiun karena janda atau duda.


Besarnya jumlah pegawai yang memasuki masa pensiun tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhitungkan dalam perencanaan kebutuhan aparatur di Lotim. Pemkab telah memasukkan kebutuhan pengganti ke dalam usulan formasi ASN, meskipun realisasi pengisiannya tetap bergantung pada persetujuan pemerintah pusat. (rus)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO