BerandaHEADLINEAli BD Bantah Terlibat Dugaan Penyerobotan Lahan di Samota Sumbawa

Ali BD Bantah Terlibat Dugaan Penyerobotan Lahan di Samota Sumbawa

Mataram (Suara NTB) – Mantan Bupati Lombok Timur, Moch. Ali bin Dachlan atau Ali BD, membantah melakukan dugaan penyerobotan tanah di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa. Melalui kuasa hukumnya, Ali BD menegaskan bahwa sengketa kepemilikan tanah tersebut telah melalui proses peradilan perdata hingga tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Dalam hak jawab yang diterima Suara NTB, Senin (2/11/2026), kuasa hukum Ali BD, Basri Mulyani, menyatakan bahwa kliennya telah memenangkan gugatan perdata terkait tanah yang masih tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 507.

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa Besar Nomor 3/Pdt.G/2024/PN tertanggal 10 Oktober 2024 mengabulkan gugatan Ali BD untuk sebagian. Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat melalui Putusan Nomor 180/PDT/2024/PT MTR tertanggal 22 Januari 2025.

Pada tingkat kasasi, MA melalui Putusan Nomor 4621 K/Pdt/2025 tertanggal 1 Desember 2025 menolak permohonan kasasi pihak lawan. Terakhir, MA melalui Putusan Nomor 1204 PK/Pdt/2026 tertanggal 1 Oktober 2026 juga menolak permohonan PK pihak lawan.

“Dengan demikian, kemenangan klien kami dalam sengketa tersebut telah dipertahankan sampai tingkat peninjauan kembali,” sebutnya.

Ia menjelaskan, putusan pengadilan menyatakan Ali BD sebagai pemilik sah tanah objek sengketa yang tercatat dalam SHM Nomor 507 dengan luas 100.000 meter persegi. Sekitar 9.000 meter persegi dikeluarkan dari objek sengketa karena telah dibebaskan untuk pembangunan jalan.

Sebaliknya, pengadilan menyatakan sejumlah sertifikat milik pihak lawan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Selain itu, Basri menyebutkan, pengadilan menyatakan penguasaan fisik tanah dengan cara main hakim sendiri oleh para tergugat, termasuk pendirian bangunan di atas tanah milik Ali BD, sebagai perbuatan melawan hukum.

Terkait penanganan perkara di Polda NTB, Basri menegaskan kliennya belum pernah menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan penyerobotan lahan. Pemeriksaan yang pernah dijalani kliennya sekitar dua tahun lalu berkaitan dengan laporan dugaan pemalsuan surat.

Menurutnya, surat yang dipersoalkan dalam laporan tersebut merupakan produk administrasi pertanahan yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan surat yang dibuat oleh Ali BD sendiri.

Ia mengaku menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani laporan tersebut. Namun, pihaknya mengingatkan bahwa keberadaan laporan maupun proses penyidikan tidak dapat langsung disimpulkan sebagai bukti bahwa kliennya melakukan tindak pidana.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda NTB mengaku tengah mengusut dugaan penyerobotan tanah di kawasan Samota dengan Ali BD sebagai terlapor. Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, menyebut perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan.

Polisi masih menganalisis apakah dugaan penyerobotan tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau merupakan sengketa hak keperdataan. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO