Selong (Suara NTB) – Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menyatakan penolakan keras terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Aturan yang diasosiasikan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ini dinilai memberatkan pemerintah desa, khususnya karena mensyaratkan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai salah satu prasyarat pencairan tahap kedua Dana Desa.
Ketua FKKD Lotim, Khairul Ihsan, menjawab Suara NTB, Rabu, 10 Desember 2025Â menyampaikan keprihatinan mendalam atas aturan tersebut. “Kita menolak keras kebijakan ini, ini jelas sangat merugikan kita dan pemerintah desa, sebab sangat berat menjalankan KDMP,” tegas Ihsan.
PMK Nomor 81/2025 mengatur penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya dalam dua tahap: 60% pada tahap I (paling lambat Juni) dan 40% pada tahap II (paling cepat April). Persyaratan pencairan tahap II termasuk laporan realisasi penyerapan dan keluaran, serta yang paling menjadi sorotan adalalah keharusan ada akta pendirian atau bukti pengajuan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ke notaris. Kedua, Surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi tersebut.
Ihsan mengungkapkan kewajiban menyediakan lahan strategis seluas 10-12 are untuk koperasi menjadi beban besar. “Menjalankan Kopdes sangat berat. Ini juga secara tidak langsung pusat memaksa kita. Kecuali ada instruksi boleh membeli atau menyewa lahan, mungkin bisa dijalankan. Boleh menggunakan aset daerah, tapi jumlahnya sangat terbatas,” jelasnya.
Saat ini gelombang penolakan dadi asosiasi desa se Indonesia juga tegas. Aturan Menkeu itu mengkebiri peranan desa. Ihsan khawatir demokrasi dan perencanaan partisipatif di desa menjadi tidak bermakna. Pemerintah desa jelas tidak akan bisa membangun apa-apa karena semua dana tersedot untuk Kopdes.
“Pusat sudah terlalu jauh melakukan intervensi.Kalau semua desa diatur sama pusat, tidak usah ada pilkades, tunjuk saja langsung. Tidak usah menggelar Musrenbangdes, kalau semua diatur pusat,” ujarnya dengan nada kecewa. Ia menegaskan kebijakan ini berpotensi mengebiri fungsi musyawarah desa.
Penolakan juga didasari oleh fakta di lapangan. Dari total desa di Lotim, hanya 26 desa yang tercatat telah berhasil mendirikan Koperasi Merah Putih. Data ini menguatkan argumen bahwa kebijakan tersebut tidak realistis untuk diterapkan secara seragam dan terburu-buru.
“Kita berharap kebijakan ini jangan dipaksakan, jelas merugikan pemerintah desa. Perlu pertimbangan matang dan dialog dengan seluruh elemen desa,” pungkas Khairul Ihsan. Suara ini mewakili keprihatinan para kepala desa yang melihat kebijakan fiskal ini dapat berdampak luas pada pembangunan dan kemandirian desa. (rus)


