spot_img
Jumat, Januari 30, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIPutusan Banding Tambah Hukuman Tersangka Kasus LCC

Putusan Banding Tambah Hukuman Tersangka Kasus LCC

Mataram (suarantb.com) – Pengadilan Tinggi NTB menerima banding dari jaksa penuntut umum. Hukuman terdakwa Isabel Tanihaha dalam kasus korupsi kerja sama operasional pengelolaan mal Lombok City Center (LCC) bertambah.

Dalam sidang pembacaan putusan banding di Pengadilan Tinggi NTB pada Kamis (18/12/2025) itu, majelis hakim mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram terhadap terdakwa Isabel.

“Menyatakan terdakwa Isabel Tanihaha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” ucap Hakim Ketua, Gede Ariawan dalam siaran langsung di kanal YouTube Pengadilan Tinggi NTB.

Hukuman penjara Mantan Direktur PT Bliss itu berubah dari 5 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Pidana denda terhadap Isabel tetap sama, yakni Rp400 juta subsider 4 bulan penjara.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp418 juta paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap,” lanjutnya.

Apabila tidak dibayar, jaksa akan menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi uang pengganti. Jika harta tidak mencukupi, terdakwa dapat dipenjara selama 1 tahun.

“Menetapkan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan,” tutupnya.

Sebelumnya, putusan banding Pengadilan Tinggi NTB juga mengubah hukuman satu terdakwa lainnya, Azril Sopandi. vonis Azril berubah dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara.

Putusan banding tersebut juga turut mengubah pidana denda dari Rp400 juta menjadi Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti denda.

Majelis hakim dalam amar putusan banding juga menyatakan agar gedung atau Bangunan LCC yang berdiri di atas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 01 dengan dengan Luas 47.921 meter persegi yang berlokasi di Desa Gerimak Indah, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, tetap dikembalikan kepada PT Bank Sinarmas Cabang Thamrin, Jakarta.

Dalam perkara ini, Majelis hakim di pengadilan tingkat pertama menetapkan kerugian keuangan negara mencapai Rp22,7 miliar berdasarkan hasil penghitungan mandiri. Nilai ini berasal dari tanah seluas 4,8 hektare yang diagunkan PT Bliss Pembangunan Sejahtera hingga memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp264 miliar. (mit)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO