spot_img
Kamis, Januari 29, 2026
spot_img
BerandaNTBPolisi akan Tetapkan DPO Tersangka WNA China Kasus Tambang Ilegal Sekotong

Polisi akan Tetapkan DPO Tersangka WNA China Kasus Tambang Ilegal Sekotong

 

Mataram (suarantb.com) – Tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal China dalam kasus dugaan tambang emas ilegal di Belongas, kawasan perbukitan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat berpotensi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi, Rabu (14/1/2026) mengatakan, penerbitan DPO pada WNA China berinisial LHF itu menunggu jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara tersangka lengkap (P-21).

“Nanti (penertiban DPO) kalau berkas P-21 dan belum tertangkap. Doakan tertangkap,” kata dia.

Untuk mencari keberadaan LHF, penyidik kepolisian kini berkoordinasi dengan International Criminal Police Organization atau Interpol.

“Tim mencari WNA tersebut dan sudah koordinasi dengan Interpol,” ucapnya.

Selain LHF, polisi dalam kasus ini juga menetapkan satu masyarakat lokal berinisial FR sebagai tersangka. Pihak kepolisian tidak menahan FR karena yang bersangkutan dianggap kooperatif. “Yang bersangkutan selalu hadir setiap dipanggil dan dimintai keterangan,” sebutnya.

Meskipun demikian, Endriadi menyebut peluang penetapan tersangka baru masih terbuka. Ia menegaskan, penyidikan kasus tambang emas ilegal tersebut hingga kini terus berlanjut. “Saat ini masih dalam tahap penyidikan dan pendalaman oleh tim kejaksaan,” jelasnya.

Kedua tersangka memiliki peran yang berbeda-beda kata Endriadi. Tersangka ER melakukan pertambangan tanpa izin di lokasi Sekotong, Lombok Barat. Sementara LHF menyuruh melakukan pertambangan tanpa izin.

Berkas perkara milik kedua tersangka kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram untuk diteliti jaksa penuntut umum. “Saat ini penyidik Polri menunggu hasil penelitian tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Muhammad Harun Al-Rasyid membenarkan telah menerima pelimpahan berkas dari pihak kepolisian.

Harun mengaku pihaknya telah mulai melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut. “Untuk lengkapnya nanti ya. Kita pelajari dulu,” kata dia singkat.

Penyidik di tahap penyidikan kasus ini telah melakukan berbagai langkah hukum, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan terhadap warga lokal, pemeriksaan ahli dan penyitaan barang bukti yang menguatkan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa truk angkut material, kamp tambang, dan bahan kimia merkuri serta sianida.

Sebagian besar barang sitaan terungkap bermerek China yang diduga sengaja didatangkan ke lokasi tambang. Temuan sejumlah barang bukti itu menguatkan indikasi adanya keterlibatan pejabat daerah dalam aktivitas ilegal tersebut.

Berdasarkan data pihak Dinas LHK NTB, terdapat 25 titik lokasi tambang ilegal yang berada di Sekotong dengan luas mencapai 98,19 hektare. Aktivitas tambang ilegal tersebut menyebabkan kerugian pendapatan asli daerah yang diperkirakan mencapai sekitar Rp90 miliar setiap bulannya. (mit)



RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO