spot_img
Kamis, Februari 19, 2026
spot_img
BerandaNTBKejati NTB Buka Kemungkinan Penambahan Tersangka Kasus Lahan Samota

Kejati NTB Buka Kemungkinan Penambahan Tersangka Kasus Lahan Samota

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB masih membuka peluang penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Sumbawa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera mengaku saat ini penyidik masih melakukan pendalaman perihal penambahan tersangka tersebut.

“Masih pendalaman apakah memungkinkan untuk penambahan tersangka baru,” kata Efrien, Rabu (14/1/2026).

Ia menyebutkan, apabila penyidik menemukan bukti baru yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain, maka penetapan tersangka tambahan dapat dilakukan.

Sebelumnya pada Selasa (13/1/2026), Kejati NTB terpantau memeriksa kembali Mantan Bupati Lombok Timur (Lotim) Ali Bin Dachlan atau Ali BD. Pemeriksaan terhadap Ali BD berkaitan dengan pendalaman berkas penyidikan.

Ali menegaskan, dalam perkara tersebut dirinya tidak memiliki niat untuk merugikan keuangan negara. “Mens rea (niat jahat) di saya itu tidak ada. Kami setuju dengan hasil apraisal pertama,” katanya.

Dalam perkara ini, yang menjadi persoalan adalah adanya kelebihan pembayaran lahan seluas 70 hekatre untuk sirkuit MXGP itu. Dari sana, muncul kerugian keuangan negara Rp6,7 miliar berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Kerugian negara tersebut muncul akibat adanya kelebihan pembayaran berdasarkan hasil appraisal ulang yang dilakukan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP). Dalam appraisal awal, harga tanah dibayarkan kepada pemilik lahan sebesar Rp44 miliar. Namun, setelah dilakukan penilaian ulang, nilai lahan seluas 70 hektare itu meningkat menjadi Rp52 miliar.

Namun, terdapat pemilik lahan lain yang mempersoalkan hasil appraisal pertama, yakni Sangka Suci. Keberatan tersebut kemudian menjadi dasar dilakukannya apraisal ulang.

Telah Tetapkan Dua Orang Tersangka
Sebelumnya pada Kamis (8/1/2026) Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Mantan Kepala Badan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, berinisial SBHN yang saat ini menjabat Kepala BPN Loteng. Serta tim penilai atau appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnaen berinisial MJ.

Kepada kedua tersangka, penyidik Kejati NTB menyangkakan Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. pasal 20 huruf C dan Pasal 604 jo. 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua tersangka kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengaku pihaknya masih akan melakukan pengembangan untuk penambahan tersangka baru dalam perkara ini. “Posisinya kita lihat pengembangannya, yang jelas kami utamakan pemulihan kerugian negara,” kata Zulkifli.

Sebelum menetapkan dua tersangka, sebelumnya jaksa telah memeriksa sekitar 50 orang saksi. Termasuk dalam 50 saksi tersebut salah satunya Mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan alias Ali BD.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa membeli lahan untuk kebutuhan sirkuit MXGP Samota itu pada tahun 2022-2023. Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp52 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Di masa Kepala Kejati NTB Enen Saribanon, penyidik sudah menemukan unsur perbuatan pidana korupsi yang mengarah pada dugaan penggelembungan harga beli lahan dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat daerah.

Selain dugaan adanya mark up atau penggelembungan harga dalam proses pembelian tanah, diduga juga ada praktik dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam prosedurnya. (mit)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO