spot_img
Kamis, Januari 29, 2026
spot_img
BerandaNTBTersangka R Kasus Meninggalnya Brigadir Esco Belum Resmi Dipecat

Tersangka R Kasus Meninggalnya Brigadir Esco Belum Resmi Dipecat

 

Mataram (suarantb.com) – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Tersangka Brigadir R di kasus dugaan pembunuhan suaminya, Brigadir Esco belum putus. Saat ini Brigadir R belum resmi dipecat dari instansi kepolisian.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, Rabu (28/1/2026) mengatakan pihaknya kini masih menunggu putusan akhir sidang KKEP di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB.

Kholid menyebutkan, saat ini Brigadir R belum resmi mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hasil sidak etik, lanjutnya yang akan menentukan perihal itu.

“Intinya tinggal menunggu hasil sidang. Nanti kami sampaikan,” tandasnya.

Sebagai informasi, Brigadir R merupakan satu dari lima tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco. Jaksa penuntut umum kini menyangkakan Brigadir R dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 338 KUHP.

Sementara tersangka SH, NH, P, dan DR disangkakan dengan Pasal 459 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 181 KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penuntut umum kini telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Mataram. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 10 Februari 2026.

Para tersangka kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat sejak Selasa (13/1/2026). (mit)



RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO