Selong (suarantb.com) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar kampanye krisis iklim di lokasi eks konsesi pertambangan PT Anugrah Mitra Graha (AMG), Jumat (30/1/2026). Kampanye ini dilakukan sebagai bentuk peringatan atas darurat iklim yang dinilai telah terjadi di NTB akibat masifnya eksploitasi sumber daya alam, khususnya pertambangan.
Direktur Walhi NTB, Amri Nuryadin, menegaskan pemilihan lokasi eks tambang PT AMG bukan tanpa alasan. Selain izin usaha pertambangan perusahaan tersebut telah dicabut, PT AMG juga terseret kasus hukum berupa tindak pidana korupsi.
“Ini contoh nyata bahwa orientasi pembangunan di NTB masih mengarah pada investasi yang rakus lahan, terutama pertambangan. Dampaknya sangat serius terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat,” ujar Amri.
Amri mengungkapkan, hingga saat ini terdapat sekitar 718 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di NTB, baik mineral logam maupun nonlogam. Keberadaan izin-izin tersebut telah menyebabkan kerusakan kawasan pesisir, hutan, hingga lahan pertanian produktif yang dialihfungsikan menjadi wilayah tambang. Selain pertambangan, investasi besar lainnya seperti pariwisata skala besar dan proyek strategis nasional juga dinilai turut memperparah tekanan terhadap lingkungan.
“Belum lagi maraknya illegal logging, illegal mining, dan tambang-tambang ilegal. Pemerintah masih menjadikan pertambangan dan investasi rakus lahan sebagai orientasi utama pembangunan, padahal ada banyak potensi ekonomi lain yang bisa dikembangkan,” katanya.
Walhi mencatat, sejak 2023 hingga 2025 telah terjadi sedikitnya 518 bencana ekologi di NTB. Banjir yang berulang di sejumlah wilayah seperti Sekotong (Lombok Barat), Lombok Tengah, dan Kota Mataram disebut sebagai bukti nyata krisis ekologi yang belum dijadikan pelajaran serius oleh pemerintah daerah.
“Atas kondisi ini, kami menyatakan NTB dalam status darurat iklim. Pemerintah harus segera melakukan pemulihan lingkungan dan meninjau ulang seluruh proyeksi pembangunan,” tegas Amri.
Walhi Dorong Moratorium Izin Tambang
Walhi mendorong moratorium izin tambang, evaluasi seluruh aktivitas pertambangan yang masih beroperasi, serta penegakan hukum, baik perdata maupun pidana, terhadap pelaku perusakan lingkungan. Amri juga menyoroti maraknya tambang ilegal, khususnya di Lombok Timur dan Sumbawa, yang hingga kini dinilai minim penindakan hukum.
Selain itu, Walhi menilai pemerintah belum memiliki skema pemulihan lingkungan yang jelas pascatambang. Padahal, secara aturan, tanggung jawab pemulihan berada pada perusahaan dengan pengawasan pemerintah. Kondisi eks tambang PT AMG, menurut Walhi, sudah sangat membahayakan dan tidak lagi bisa dimanfaatkan, bahkan menghilangkan sumber penghidupan nelayan.
“Wilayah bekas tambang penuh kubangan dan gundukan limbah. Dampaknya bukan hanya pada nelayan, tapi juga perempuan dan anak-anak,” jelasnya.
Dalam kampanye tersebut, Walhi juga menekankan pentingnya pelibatan pemerintah desa dan masyarakat lokal dalam upaya pemulihan lingkungan. Desa dinilai sebagai pihak yang paling dekat dan paling merasakan dampak kerusakan ekologi.
Sementara itu, Panel Gema Alam NTB, Heiziyah Gazali, menyoroti dampak pertambangan terhadap perempuan dan anak. Ia menyebut krisis ekologi sering kali memicu kemiskinan struktural, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kekerasan seksual di wilayah sekitar tambang.
“Perempuan dan anak selama ini paling terdampak, tapi suaranya sering diabaikan. Mereka harus dilibatkan dan didengarkan dalam proses pemulihan lingkungan,” ujarnya.
Walhi menegaskan akan terus mengadvokasi isu pemulihan lingkungan dan mendorong pemerintah segera mengambil langkah konkret. “Pulihkan NTB sekarang. Jangan tunggu kerusakan semakin parah,” demikian.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lotim, Dr. Pathurrahman saat dikonfirmasi terpisah mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan pemerintah provinsi terkait dorongan Walhi NTB untuk mereklamasi kawasan eks tambang AMG tersebut.
Kewenangan tambang saat ini bukan lagi menjadi kewenangan kabupaten. Namun, menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pusat. (rus)


