Mataram (suarantb.com) – Pemerintah pusat akan mengangkat petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kendati demikian, Pemerintah Kota Mataram belum menerima petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram, Taufik Priyono dikonfirmasi pada, Selasa (10/2/2026) membenarkan, pemerintah pusat berencana akan mengangkat tiga pegawai SPPG menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Yakni, tenaga ahli gizi, tenaga akunting dan kepala SPPG.
Akan tetapi, pihaknya belum menerima petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia. “Iya, wacana itu memang ada, tetapi kita belum terima juknisnya dari pusat,” terangnya.
Formasi ini sifatnya khusus. Instansi yang menaungi berada di Badan Gizi Nasional. Taufik mengakui, kebijakan pemerintah pusat bahwa gaji akan dibebankan ke kabupaten/kota. Selain SPPG lanjutnya, pemerintah pusat juga meminta pemerintah daerah untuk mendistribusikan sumber daya manusia, guna mendukung koperasi merah putih. “Kalau Koperasi Merah Putih nanti kita akan mendistribusikan pegawai,” ujarnya.
Untuk merealisasikan kebijakan itu kata dia, pemerintah daerah siap menjalankan perintah dari pemerintah pusat. Mantan Sekretaris BKPSDM Kota Mataram menegaskan, alokasi anggaran untuk gaji PPPK khusus SPPG belum dianggarkan. Akan tetapi, pemda bisa saja melakukan penyesuaian.
Disinggung mengenai kebijakan penggajian tidak membeban daerah? Ia mengatakan kondisi ini sangat tergantung dari kondisi fisikal daerah. Hal ini dihitung dari belanja pegawai dan secara otomatis beban gaji pegawai bertambah.
Di satu sisi, pemerintah pusat menargetkan alokasi gaji pegawai tidak boleh di atas 30 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. “Kalau kita di Mataram masih memungkinkan alokasi anggarannya,sehingga masih bisa ditoleransi,” kata dia.
Taufik kembali menegaskan Pemkot Mataram belum menerima petunjuk teknis, untuk pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK serta menunggu formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (cem)



