Mataram (suarantb.com) – Pemerintah Kota Mataram melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram mengintensifkan pengawasan terhadap warung makan yang beroperasi pada siang hari selama bulan suci Ramadan. Warung makan yang kedapatan melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota terancam ditutup paksa.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus menjaga ketertiban umum dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Kepala Satpol PP Kota Mataram, H. Irwan Rahadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyisir lima titik lokasi yang dilaporkan tetap beroperasi secara sembunyi-sembunyi saat bulan puasa.
Menurut Irwan, praktik buka secara diam-diam tersebut seperti “kucing-kucingan”, padahal aturan operasional telah diatur secara jelas dalam surat edaran. “Kami sudah menyisir sekitar lima titik dan memberikan peringatan,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Irwan yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mataram menjelaskan, hingga memasuki sepekan Ramadan, petugas lapangan telah menertibkan sejumlah pedagang yang ditemukan melanggar SE Wali Kota terkait pembatasan jam operasional selama bulan puasa.
Ia menambahkan, mayoritas pelanggaran dilakukan oleh lapak kecil dan warung makan di sejumlah titik, termasuk kawasan Gomong dan Karang Jukut.
Meski terdapat warung yang berdalih melayani warga nonmuslim, Irwan menekankan pentingnya toleransi serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku guna menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Dalam penertiban tersebut, petugas masih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan peringatan pertama. Namun, ia menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila pedagang tetap membandel.
“Cukup sekali kami ingatkan. Jika masih nekat, akan kami tutup paksa dan barang-barangnya bisa kami sita,” tegasnya.
Selain pengawasan terhadap warung makan, Satpol PP Kota Mataram juga memberikan perhatian pada peredaran petasan dan mercon yang dinilai meresahkan masyarakat. Irwan menegaskan, penggunaan petasan hanya diperbolehkan apabila penyedia memiliki izin resmi.
“Yang tidak boleh itu menyalakan atau meledakkan sembarangan dan tidak sesuai ketentuan. Jika pedagang memiliki izin, tidak masalah. Namun, yang meledak-ledak di jalanan itu yang kami tertibkan,” pungkasnya.
Irwan mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kekhusyukan selama bulan suci Ramadan. (pan)


