Mataram (suarantb.com) – Ditresnarkoba dan Satresnarkoba jajaran Polda NTB berhasil mengungkap 157 kasus dengan 240 orang tersangka dalam periode Januari hingga Februari 2026. Nilai barang bukti dari hasil pengungkapan tersebut mencapai Rp3,8 miliar.
Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradahana Elhaj dalam konferensi pers di Polda NTB, Kamis (26/2/2026) menyebutkan, dari 240 tersangka, 209 merupakan pria dan 31 lainnya wanita.
Dari 240 tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa; 2,5 kilogram sabu; 53,79 gram ganja; 85,5 butir ekstasi; 3.568 butir tramadol; 28 butir tryhexyphenidyl; 50,47 gram magic mushroom; dan uang tunai Rp3.068.854.000. “Nilai barang bukti yang disita jika diuangkan mencapai Rp3,8 miliar,” sebutnya.
Adapun dari sejumlah barang bukti narkotika tersebut, Polda NTB memusnahkan 1,5 kilogram sabu; 82,50 gram ganja; 62 butir ekstasi; dan 158 butir tramadol.
Atas perbuatan seluruh tersangka, dipersangkakan Pasal 111 (1) dan (2), Pasal 114 (1) dan (2), Pasal 132 (1) dan (2), Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.
Tersangka diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup. Atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar.
Dari 157 kasus yang berhasil diungkap, ada 8 kasus menonjol. Kasus pertama dengan tempat kejadian perkara di Desa Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur. Dalam pengungkapan ini polisi berhasil menyita 818,691 gram sabu. Tersangka dalam kasus ini kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Selanjutnya berasal dari pengungkapan kasus anggota Polres Bima Kota Bripka K dan istrinya berinisial AN. Polisi menyita sabu 30,415 gram dari rumah AN. Penangkapan keduanya kemudian berlanjut ke kasus berikutnya, yakni penangkapan mantan Kasat Narkoba, Polres Bima Kota AKP Malaungi. Dari Malaungi, polisi menyita sabu seberat 488,496 gram.
Kasus keempat merupakan pengungkapan di Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. Polisi menangkap seorang perempuan berinisial TS dan menyita barang bukti sabu dengan berat 25,72 gram dan 71,5 butir pil ekstasi.
Kasus berikutnya perihal penangkapan pria asal Bima di Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Tersangka (TF) di sini menjadi pesuruh seorang berinisial B untuk mengambil sabu seberat 79,321 gram.
Di kasus ke enam, polisi berhasil menyita 102,055 gram sabu dengan menetapkan pria berinisial MA sebagai tersangka. Sabu seberat 107,03 gram kembali didapatkan pihak kepolisian pada pengungkapan kasus di Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa. Kali ini dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Terakhir, kami berhasil menangkap dua tersangka tindak pidana narkotika di Kecamatan Woha, Kabupaten Bima dengan jumlah barang bukti 266,25 gram sabu,” tandasnya. (mit)


