spot_img
Jumat, Maret 6, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATJadi Temuan BPK, Pelindo dan PT ASDP Lembar Tak Setor Pajak Parkir...

Jadi Temuan BPK, Pelindo dan PT ASDP Lembar Tak Setor Pajak Parkir ke Daerah

Giri Menang (suarantb.com) – DPRD Lombok Barat (Lobar) menyoroti dua pelabuhan milik BUMN di wilayah Lembar yang belum menyetor pajak parkir ke daerah. Padahal di kawasan itu ada usaha parkir yang dilaksanakan pihak pengelola pelabuhan. Hal ini juga menjadi temuan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tim dari Bapenda bersama Satpol PP ini telah menindaklanjuti temuan BPK ini dengan turun ke pelabuhan PT ASDP. Anggota Komisi II DPRD Lobar H. Jumahir menegaskan, kaitan dengan pajak parkir, ada potensi yang mestinya ditarik Pemda. “Yakni di dua pelabuhan besar di Lembar,” kata Jumahir.

Hal ini menjadi masukan Komisi II agar Bapenda lebih agresif berkoordinasi dengan pihak pengelola. Pihak OPD telah bersurat ke masing-masing pengelola pelabuhan, bahkan sudah melakukan audensi dengan pihak terkait, seperti PT ASDP sudah disurati, namun perlu menunggu jawaban pusat.

Sedangkan pihak pengelola pelabuhan Pelindo juga perlu konsultasi ke tim legal di kantor pusat. Karena itu pihaknya menyarankan agar dalam waktu dengan perlu dilakukan RDP dengan pimpinan instansi tersebut.Pasalnya, hal ini tidak saja menjadi perhatian Komisi II, namun juga menjadi pertanyaan BPK. “Ini jadi temuan BPK, kenapa tidak ada kontribusi (setor pajak) ke daerah,” ujarnya.

Pihaknya juga mendorong OPD, perlu komparasi dengan daerah lain yang menarik pajak parkir dari pelabuhan yang dikelola BUMN. Pemasukan dari pajak parkir ini, kalau bisa naik maka jumlahnya lumayan besar.

Selain masalah pajak parkir pelabuhan, hal lain yang diatensi Komisi II terkait dengan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Hal ini berkaitan dengan jumlah pelanggan listrik di Lobar, lalu itu nanti dikomparasi dengan jumlah pajak PPJ yang dibayarkan dan diperoleh daerah. Pihaknya berharap agar PLN terbuka dengan jumlah data pelanggan ini.

Sebab perlu diketahui rasionalitas PPJ disetor ke PLN dengan pajak yang diberikan ke Pemkab. Dan di Lobar ini banyak warga menggunakan standar listrik pra bayar dan konvensional. Hal ini harus dilaporkan masing-masing pelanggan, berapa jumlah pelanggan pra bayar dan tidak pra bayar.

Sementara itu, Kepala Bapenda Lobar, Lalu Agha Farabi mengatakan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti temuan BPK ini dengan berkoordinasi ke pihak Pelindo maupun ASDP. Bahkan pihaknya bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP sudah turun melakukan pengukuran satuan ruang parkir di pelabuhan PT ASDP cabang Lembar. Kegiatan ini dilakukan untuk melaksanakan Perda Nomor 6 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah pasal 19 dan 23 terkait PBJT jasa parkir.

Agha menegaskan, kegiatan ini sebagai upaya mendorong tertib administrasi Pajak serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan BPK, untuk meminta rekomendasi untuk penarikan pajak parkir ini. Mana batasan antara pass masuk dengan pajak parkir, sehingga pihaknya pun mencari definisi pass masuk dan parkir tersebut. “Kalau kami mengacu Undang-undang, kalau mereka pakai Permenhub, mana yang lebih tinggi Permenhub atau UU?” tegasnya mempertanyakan.

Dari hasil koordinasi dengan Pelindo maupun ASDP, kedua belah pihak masih perlu menunggu keputusan pusat. Ditegaskan, jika pajak parkir pelabuhan ini bisa ditarik, selain menindaklanjuti temuan BPK juga daerah mendapatkan pemasukan dari pelabuhan. Yang selama ini kata dia, tidak ada pemasukan dari pengelolaan dua pelabuhan besar tersebut. “Dan ini bisa yang pertama jadi best practice di Indonesia,”imbuhnya.

Sementara itu, Humas Pelindo Robi Dwi Muharrom mengatakan bahwa terkait dengan temuan BPK, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Pemkab Lobar. Pada pertemuan terakhir, pihaknya menyampaikan bahwa keputusannya perlu dikonsultasikan kembali ke tim legal di kantor pusat. “Termasuk bersurat sebagai jawaban ke Pemkab. Pada pertemuan terakhir, kami sampaikan bahwa keputusannya perlu kami konsultasikan kembali ke tim legal di kantor pusat,” jelasnya.

Pihak Pelindo beritikad baik menindaklanjuti temuan BPK ini, yakni dengan bersurat resmi yang pernah disampaikan sebelumnya ke pemkab. Perihal bayar atau tidak, pihaknya sedang konsultasikan ke legal. Menurutnya, untuk semua kegiatan di Pelindo, sebenarnya sudah dipenuhi kewajiban pembayarannya ke negara melalui skema konsesi.

Ditanya apakah secara aturan, Pelindo boleh setor pajak ke Pemkab karena klaim Pemda mengacu Undang-undang membolehkan? Hal itu kata dia yang sedang dikonsultasikan pihaknya dengan pihak legal Pelindo Pusat. “Karena kita harus pastikan dulu tidak ada double pajak untuk objek yang sama,” jelasnya.

Pihaknya saat ini masih menunggu undangan kembali dari pemkab untuk membahas hal ini. “Kapan mau dibahas, kami nunggu undangan dari Pemkab, sambil kami undang pihak legal perusahaan,” terangnya. (her)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO